Apa Pembangunan Itu Harus Dipaksakan Manakala Warga Menolak..??

3 min read

ZONASIONAL - Program Pembangunan Rumah Budidaya Maggot DSF merupakan program pemerintah kota Bandung dalam   menanggulangi   permasalahan   sampah   yang  menjadi  trend topic setelah terbakarnya TPA Sarimukti beberapa waktu lalu.

Namun sebaik-baiknya program kalau pelaksanaannya tidak melalui mekanisme yang benar pasti akan berdampak pada   lingkungan tempat   pembangunan itu akan   dilaksanakan. Demikian   halnya pembangunan  Rumah  Budidaya  Maggot DSF  yang  tadinya  akan  dibangun  dilingkungan RW 11 Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kota Bandung yang proses pembangunannya akan dimulai tetapi pada tanggal 17  Desember 2023  ditolak oleh warga  RW 11 yang menamakan diri Forum Komunikasi Warga RW 11 dalam  acara  pertemuan  dengan perangkat  kelurahan Malabar beserta staffnya. 

Permintaan itu dikabulkan dan rencana akan dipindahkan di Taman Lembu RW 10 oleh lurah Malabar secara sepihak.

Maka  pada  tanggal  21 Desember 2023  RW 10 mengundang perangkat kelurahan untuk mengadakan koordinasi,   konsolidasi serta  sosialisasi  kepada  warga  RW 10.  Tetapi   pertemuan   tersebut   tidak menghasilkan suara mufakat dan warga RW 10 menolak pembangunan tersebut dilaksanakan di Taman Lembu,  dengan  berbagai  alasan  seperti  akan  terganggunya   aspek  sosial  maupun  kesehatan untuk masyarakat pengguna  Taman  Lembu tersebut,  karena Taman Lembu merupakan taman hijau aktif yang digunakan  oleh  masyarakat  umum  bukan hanya warga RW 10 saja, untuk kegiatan yang rutin seperti Gate Ball setiap hari,  Senam sehat ibu-ibu setiap  minggu pagi, senam  pernafasan  Mahatma setiap Senin dan Kamis,  futsal anak-anak  setiap  hari  serta  menjadi  area  bermain  anak-anak  yang notabene baru beberapa saat direnovasi oleh pemerintah.

Tetapi  pihak  kelurahan   tidak  mengabulkan  tuntutan   penolakan  warga  RW 10, bahkan   sebelum pertemuan pun pada hari senin 18 Desember 2023 bahan-bahan material sudah didatangkan ke lokasi Taman Lembu, dan sampai saat ini pelaksanaan pembangunan tersebut masih dilakukan.

Pihak RW 10 yang  mewakili warga sudah melakukan langkah-langkah secara birokrasi untuk bisa menghentikan pembanguna Rumah Budidaya Maggot DSF tersebut dengan menyampaikan surat penolakan dengan alasan-alasannya ke Plt Walikota Bandung dengan tembusan ke DPRD Kota Bandung, Camat Lengkong serta Lurah Malabar.

Karena menurut  warga  tidak  layak  pembangunan  Rumah  Budidaya  Maggot  DSF  tersebut  dibangun ditengah-tengah pemukiman warga, harusnya dicari tempat yang bukan pemukiman. Salah satu contoh menurut warga ada lapang Lodaya sebelah lapang softball yang masih luas dan kosong dan bukan pemukiman warga, mungkin banyak tempat lain juga sebagai tempat yang lebih representative.

Menurut Ketua RW 10 sekarang tinggal menunggu hasil dari birokrasi yang sudah dilakukan, tetapi warga sudah geram dan bisa saja melakukan demo secara terbuka apabila pembangunan tersebut tidak dipindahkan.

(Red)

Posting Komentar