Apa Pembangunan Itu Harus Dipaksakan Manakala Warga Menolak..??
Namun sebaik-baiknya program kalau pelaksanaannya tidak melalui mekanisme yang benar pasti akan berdampak pada lingkungan tempat pembangunan itu akan dilaksanakan. Demikian halnya pembangunan Rumah Budidaya Maggot DSF yang tadinya akan dibangun dilingkungan RW 11 Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kota Bandung yang proses pembangunannya akan dimulai tetapi pada tanggal 17 Desember 2023 ditolak oleh warga RW 11 yang menamakan diri Forum Komunikasi Warga RW 11 dalam acara pertemuan dengan perangkat kelurahan Malabar beserta staffnya.
Permintaan itu dikabulkan dan rencana akan dipindahkan di Taman Lembu RW 10 oleh lurah Malabar secara sepihak.
Maka pada tanggal 21 Desember 2023 RW 10 mengundang perangkat kelurahan untuk mengadakan koordinasi, konsolidasi serta sosialisasi kepada warga RW 10. Tetapi pertemuan tersebut tidak menghasilkan suara mufakat dan warga RW 10 menolak pembangunan tersebut dilaksanakan di Taman Lembu, dengan berbagai alasan seperti akan terganggunya aspek sosial maupun kesehatan untuk masyarakat pengguna Taman Lembu tersebut, karena Taman Lembu merupakan taman hijau aktif yang digunakan oleh masyarakat umum bukan hanya warga RW 10 saja, untuk kegiatan yang rutin seperti Gate Ball setiap hari, Senam sehat ibu-ibu setiap minggu pagi, senam pernafasan Mahatma setiap Senin dan Kamis, futsal anak-anak setiap hari serta menjadi area bermain anak-anak yang notabene baru beberapa saat direnovasi oleh pemerintah.
Tetapi pihak kelurahan tidak mengabulkan tuntutan penolakan warga RW 10, bahkan sebelum pertemuan pun pada hari senin 18 Desember 2023 bahan-bahan material sudah didatangkan ke lokasi Taman Lembu, dan sampai saat ini pelaksanaan pembangunan tersebut masih dilakukan.
Pihak RW 10 yang mewakili warga sudah melakukan langkah-langkah secara birokrasi untuk bisa menghentikan pembanguna Rumah Budidaya Maggot DSF tersebut dengan menyampaikan surat penolakan dengan alasan-alasannya ke Plt Walikota Bandung dengan tembusan ke DPRD Kota Bandung, Camat Lengkong serta Lurah Malabar.
Karena menurut warga tidak layak pembangunan Rumah Budidaya Maggot DSF tersebut dibangun ditengah-tengah pemukiman warga, harusnya dicari tempat yang bukan pemukiman. Salah satu contoh menurut warga ada lapang Lodaya sebelah lapang softball yang masih luas dan kosong dan bukan pemukiman warga, mungkin banyak tempat lain juga sebagai tempat yang lebih representative.
Menurut Ketua RW 10 sekarang tinggal menunggu hasil dari birokrasi yang sudah dilakukan, tetapi warga sudah geram dan bisa saja melakukan demo secara terbuka apabila pembangunan tersebut tidak dipindahkan.
(Red)