Jumat, 22 Desember 2023

LAKI: PJ Bupati Tidak Perlu Ragu Melakukan Rotasi Mutasi dan Melaksanakan Rekomendasi 8 fraksi DPRD KBB

ZONASIONAL - Pertemuan Pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesi /LAKI KBB dengan Ketua DPRD KBB hari Kamis 21 Desember 2023 di kantor DPRD, membahas isu strategis untuk percepatan perbaikan pengelolaan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Diawali dengan paparan dari Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia / LAKI KBB, Gunawan Rasyid terhadap evaluasi kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah KBB, antara lain, terhadap Keputusan Kemendagri atas hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dimana KBB menduduki peringkat ke 385 dari 400, ini harus menjadi fokus eksekutif dan legislatif untuk pembenahan kedepan.

Penyelesaian pansus rotasi mutasi juga LAKI  mendorong DPRD KBB bisa menuntaskan sampai selesai sehingga tidak terjadi kegamangan diantara ASN, terhadap tindak lanjuti rekomendasi 8 Fraksi DPRD KBB terhadap Kepala Bapelitbanda,, LAKI mendorong DPRD KBB untuk memastikan PJ Bupati KBB tidak perlu ragu mengeksekusi pergeseran/rotasi ASN, karena  secara obyektif dan rasional tanpa tendensi apapun, kondisi tersebut tidak menguntungkan dan mengganggu psikologis para ASN ,  harmonisasi antara eksekutif dan legislatif terganggu, ujarnya.



Selanjutnya salah satu pengurus LAKI KBB Asep Winarsa menyampaikan keluhan banyaknya kegiatan dilapangan saat ini terindikasi banyak atas nama Anggota DPRD KBB, ia ingin memastikan apakah itu benar ditanya kepada Ketua DPRD, kemudian salah satu pengurus LAKI Kecamatan Lembang Titi Puspawati menyampaikan keluhan adanya penawaran kegiatan dari oknum tertentu tapi harus ada cash back yang akhirnya ditolak.

Kemudian Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB memperkuat dua persoalan penting yaitu soal Romut dan Rekom 8 Fraksi DPRD KBB, dua persoalan ini saling berkaitan menurutnya, satu kali PJ Bupati Arsan Latif melakukan rotasi mutasi , dua masalah akan terselesaikan, sehingga LAKI mendorong PJ Bupati segera melakukan Rotasi Mutasi, ujarnya.

PJ Bupati KBB Arsan Latif tidak boleh ragu menegakan aturan dalam konteks mempercepat proses Rotasi Mutasi , dasar hukumnya sudah cukup, hanya saja Romut sekarang harus menggunakan merit sistem dan uji kelayakan integritas yang berlandaskan konsistensi menyampaikan LHKPN dan bebas dari KKN ,,dan ini merupakan bagian dari misi LAKI sebagai bentuk mitigasi pencegahan korupsi ucapnya.

Dasar hukum pergerakan LAKI sangat jelas,PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dst...bahwa masyarakat/LAKI memiliki hak berkontribusi menyelesaikan dugaan adanya Tindak pidana Korupsi termasuk berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Berdasarkan UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN pasal 5 angka 3 ,setiap Penyelenggara Negara Wajib melaporkan harta kekayaannya serta menurut PP 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS pasal 11 angka 2 huruf c bahwa yang tidak menyampaikan LHKPN dikenai hukuman disiplin berat, ujar Guras.

Sementara Ketua DPRD KBB Rismanto mengatakan, menyampaikan apresiasi terhadap pergerakan  LAKI KBB dan mengucapkan selamat atas pengukuhan pengurus LAKI KBB, terkait penyampaian Ketua dan  pengurus LAKI, terutama masalah Romut dan Rekomendasi 8 Fraksi DPRD, ia mengatakan dengan hadirnya LAKI ini menjadi motivasi, mendorong agar semua masalah bisa  diselesaikan dengan cepat , keluhan dari pengurus LAKI lainya mudah2an yang diisukan tidak benar, kalaupun itu benar mudah menjadi bahan introspeksi dan perbaikan semua Anggota DPRD KBB kedepan, pungkasnya.

(Mang Sambas)

Previous Post
Next Post

0 Comments: