Ada Info Terbaru Soal Perpanjang STNK, Atas Nama Diri Sendiri atau Orang Lain, Simak!
"Perpanjang STNK"
ZONASIONAL – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK baik setiap tahun maupun lima tahunan.
Adapun saat ini telah tersedia opsi memperpanjang STNK secara online sehingga mempermudah karena menjadi lebih praktis.
Melansir dari laman Indonesia.go.id, Kamis (28/12/2023), perpanjangan STNK online bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
Perpanjangan STNK online ini bisa dilakukan baik untuk atas nama pemilik kendaraan sendiri maupun atas nama orang lain.
Sebelum melakukan perpanjangan STNK online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.
Berikut syarat dokumen untuk perpanjangan STNK atas nama individu lainnya:
– Nama Pemilik Kendaraan
– Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
– Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP
– Nomor rangka mesin lima digit terakhir
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK, pemohon perlu melakukan pendaftaran pada aplikasi SIGNAL.
Berikut langkah-langkah mendaftar pada aplikasi SIGNAL:
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store
2. Buka aplikasi SIGNAL
3. Klik opsi “Daftar di sini”
4. Isi data-data seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
5. Unggah foto KTP
6. Jalani proses verifikasi wajah
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
8. Lakukan verifikasi melalui link yang tertera pada email
9. Setelah selesai, masuk ke aplikasi SIGNAL
10. Klik opsi “Masuk/Daftar”
11. Pilih menu yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK.
Jika proses pendaftaran sudah selesai dan dokumen persyaratan lengkap, pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.
Berikut cara melakukan perpanjangan STNK atas nama orang lain:
1. Pilih tombol dengan simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dan dokumen digital, sehingga muncul formulir tambahan dokumen data kendaraan.
2. Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama yang sesuai. Jika kendaraan dimiliki oleh istri atau anak dalam satu KK, pilih opsi milik keluarga satu KK.
3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB.
4. Isi kolom rangka mesin dengan lima digit terakhir.
5. Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan unggah foto E-KTP.
6. Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Lanjut”.
7. Muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
8. Lakukan konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman, dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
9. Perlu dicatat bahwa perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan atau pengesahan STNK. Dokumen asli yang perlu dikirimkan adalah lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
10. Setelah itu, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
11. Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.
12. Pilih bank yang diinginkan dan klik “Lanjut”.
13. Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”.
14. Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
15. Setelah pembayaran selesai, pemohon dapat mencetak STNK di Samsat terdekat atau mengunjungi Samsat keliling.
(Red)