Disdik Provinsi Menyerahkan DPA BOSP Ke Cabang Dinas Pendidikan Ini Blunder
"CABANG DINAS"
ZONASIONAL - Menyikapi DPA BOSP di Cabang Dinas Pendidikan DISDIK PROVINSI MENYERAHKAN DPA BOSP KE CABANG DINAS PENDIDIKAN INI BLUNDER karena akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari, sekarang saja sudah ada permintaan Cabang Dinas agar memasukan Anggaran KMD Kepramukaan Rp. 2.000.000 per peserta dari sekolah Swasta 1 peserta dan Negeri 2 peserta dan Orientasi Kursus Kepramukaan 1.000.000 per Satuan Pendidikan. Bahkan yang ekstrim ada KCD yg transaksional ketika Verval/Desk RKAS.
Berkaitan hal tersebut di atas yaitu sebagai berikut:
1. Jika ARKAS sudah atau dalam pengajuan pengesahan, maka kertas kerja dipastikan sudah tidak dapat diedit lagi, kecuali PENGESAHAN DIBATALKAN (bagi yang baru proses pengajuan pengesahan). Tapi masalah akan timbul bagi sekolah yang sudah mendapat Pengesahan ARKAS oleh MARKAS.
2. Fenomena Pengajuan PEMBATALAN yang masiv oleh sekolah, apa ini tidak menjadi Pertanyaan. “Ada Apa Gerangan ????
3. Jika memang anggaran tersebut di atas tetap dipaksakan harus ada, maka mohon untuk diseragamkan mengenai:
- Kode Rekening
- Unit Cost
- (Kalau Bisa Bulan Kegiatan)
4. Dipastikan jika Kegiatan tersebut di atas, maka bisa di SPJ-Kan melalui SIP-Lah (sesuai Permendikbud) :
5. Penyusunan ARKAS BOSP Tentunya selain mengaju kepada Permendikbud No.63, juga dipastikan kegiatan adalah merupakan PRIORITAS sekolah. Pertanyaannya apakah kegiatan di atas adalah satu hal yang Urgent ?
Jika memang kegiatan akan diseragamkan maka sekali lagi untuk memperjelas :
1. Yakin sekolah yang mendapat BOSP sedikit tidak terbebani ?
2. Yakin (staff) KCD punya akses untuk buka Aps ARKAS ? Lah itu berjibun ops sekolah minta pembatalan dan lain-lain.., juga gak ada yang respond
3. SPJ dengan pihak manapun tidak masalah, asal sesuai dengan aturan PBJ yang dikeluarkan Kemdikbud
4. Mohon dipertegas sasaran KMD itu untuk KS, siswa, atau siapa.
5. Yakin kalau program ini diwajibkan, apa tidak bertentangan dengan juknis. Terus beberapa sekolah juga sudah ada yang punya sertifikat KMD gurunya. Bagaimana tuh apa akan tetap dipaksakan ???
Merubah Anggaran untuk kemudian dialokasikan kepada anggaran lain, jika kita bicara prosedur tentunya tidak semudah mengganti kepala kakap dengan kikil , rendang , maupun balado terong saat mau makan di Warung Padang, karena makanan yang kita pesan belum matang. Tentunya harus berkoordonasi dengan pengaju kegiatan yang kita ganti.
Betulll.... gampang sih sebenarnya mengutak-atik angka agar pada akhirnya berganti nama ke kegiatan lain, tanpa merubah Bulan Anggaran, apa lagi jumlah akhir.
Tapi bukannya nanti justru malah akan jadi sebuah " KESAN " .., ahhh... geuningan ARKAS disusun ngan saukur menggugurkan kewajiban saja to.... Asal balance dan tidak menghambat pencairan saja.
Secara teknis juga sepertinya KCD belum paham. Jika kegiatan itu dalam 1 waktu bersamaan, tidak masalah (kita bicara teknis), karena kegiatan, kode rekening dan kode program sama, jadi bukti transaksi (kwitansi) dalam satu spj. Nah masalah akan lain jika tanggalnya beda, susah nanti spj-nya. Karena kalo dipecah kwitansi, akan muncul notif "Anda disinyalir memecah faktur/kwitansi untuk menghindari Pajak" itu kalau di ARKAS sebelumnya begitu, gak tahu tah kalo ARKAS 4, apa bisa dipecah tidak.
Masalah ke-2, nanti bukti fisik SPJ apa? Kwitansi ?? Siapa yang mau dan BERANI mengeluarkan Kwitansi?? Kalo nanti Irjen Curiga? Terus itu si penyelenggara kegiatan dipanggil ?? Mau ?? Ok, kalo fix emang biayanya real segitu, kalau ada temuan rupiah mengalir sebagian ke pihak lain?? Wahh... masalah gede
Kegiatan itu pasti muncul Mamin dan lain-lain... gimana tuh pecah" mamin untuk tiap sekolah??
Bom waktu ieu mah tinggal ngantosan weh
Permendikbud No 63 Tahun 2023 Tentang Juknis BOSP pasal 63 ayat 1 huruf b dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pemda dilarang melakukan pemaksaan dan mengatur pembelian barang dan atau jasa dalam pemanfaatan dana BOSP untuk kepentingan pribadi dan atau keuntungan pihak lain.
Ade D. Hendriana, S.H.
Ketum Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat
(Mang Sambas)