Rabu, 10 Januari 2024

FORTUSIS: Pj. Gubernur Jabar Harus Buat Aturan Pembiayaan Pendidikan SMAN/SMKN


ZONASIONAL
- Adanya kampanye sekolah gratis dari Gubernur Jawa Barat yang terjadi beberapa tahun lalu mengakibatkan keengganan masyarakat menyumbang dana pendidikan di sekolah-sekolah, namun ironisnya bantuan Biaya Oprasional Pendidilkan Daerah (BOPD) untuk SMA dan SMK Negeri mengalami pengurangan tidak sesuai dengan janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana Pergub Jabar Nomor 165 tahun 2021 bahwa BOPD per siswa sebesar Rp.145.000 hingga 160.000 perbulan untuk SMA dan Rp 150.000 hingga Rp 170.000. perbulan untuk SMK sebagai pengganti Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD). Penyaluran BOPD tahun 2023 hanya 7 bulan dan besarannya hanya untuk kebutuhan pokok saja. Informasinya untuk tahun 2024 hanya akan dibayarkan 10 bulan. Sementara Iuran Bulan Peserta Didik Baru (IBPDB) yang diperuntukan biaya Investasi nyaris tidak ada bahkan adanya larangan sekolah tidak boleh memungut kepada orangtua siswa dengan regulasi yang tidak jelas.

Atas kondisi ini sangat berpengaruh kepada siswa dari masyarakat tidak mampu, banyak permasalahan yang dialami oleh siswa dari keluarga tidak mampu masih ada yang diperlakukan kewajiban sama dengan siswa lainnya.

Kami Fortusis Jawa Barat berpendapat sebagai berikut :

1. Bahwa menurut PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pedidikan pasal 2 menyebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dan pasal 55 peserta didik atau orangtua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara suka rela diluar (kewajiban) yang telah diatur dalam pasal 52.

2. Bawa berdasarkan Permendikbud Nomor 80 thn 2013 tentang Pendidikan Menegah Universal pasal 4 biaya operasional untuk setiap satuan pendidikan menengah disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai kewenangannya.

3. Bahwa menurut Perda Jawa Barat No 5 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan pada pasal 75 Peserta didik pada satuan menengah pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (c) menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban (peserta didik dari keluarga tidak mampu) sebagaimana pasal 74 ayat (6).

4. Bahwa menurut Pergub No 165 tahun 2021 tentang BOPD Pasal 2 ayat (5). Masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal.

Dengan dasar hal tersebut di atas, maka kami mendesak Pj Gubernur Jawa Barat :

1. Segera dibuatkan regulasi dalam bentuk Pergub yang mengatur tentang pendanaan dari masyarakat kepada satuan pendidikan selama ini hanya ada Pergub yang mengatur komite sekolah.

2. Pelaksanaan program sekolah gratis hanya diterapkan kepada siswa dari masyarakat miskin sementara siswa masyarakat dari keluarga mampu tetap diberlakukan iuran kususnya untuk keperluan biaya investasi sekolah dalam bentuk Iuran Peserta Didik Baru karena Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD) sudah diganti oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa barat.

3. Biaya Operasional Pendidikan daerah (BOPD) diprioritaskan untuk membiaya penyelengaraan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

4. Penyaluran BOPD tahun 2024 harus sesuai dengan Pergub no 165 tahun 2021 yaitu Siswa SMA setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000 dan Siswa SMK, setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000 untuk dibayarkan 12 bulan per tahun.

Bandung, 10 Januari 2024
Ketua Forum Orang Tua Siswa (FORTUSIS) Jawa Barat
ttd
Dwi Subawanto

(Mang Sambas)

Previous Post
Next Post

0 Comments: