FSGI Dorong Dinas-Dinas Pendidikan di Berbagai Daerah Wajib Mengingatkan Jajarannya Untuk Jaga Netralitas Pemilu

"FSGI"

4 min read


ZONASIONAL- Memasuki tahun politik dan pemungutan suara yang semakin dekat, maka masyarakat dituntut memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan umum (pemilu) yang jujur, terbuka dan berintegritas, termasuk para pendidik/guru dan organisasi profesi guru. Apalagi pemilih pemula cukup tinggi angkanya. Para pemilih pemula tersebut notabene anak sekolah yang saat ini berada di jenjang SMA/SMK. 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memantau bahwa  selama pemilu para guru cukup  memiliki  pengaruh menjadi salah satu acuan para peserta didiknya dalam memilih siapa dalam pemilu, oleh karena itu para pendidik, apalagi yang berstatus ASN wajib menjaga netralitas,  jangan menyampaikan pilihan politiknya di kelas, termasuk di media sosial  karena akan menggiring peserta didiknya  memilih paslon tertentu yang sama dengan pilihan gurunya.  

Oleh karena itu, FSGI mendorong dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah wajib  mengingatkan jajarannya dan para pendidik/tenaga pendidikan untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Akan lebih baik, para pejabat dinas-dinas pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini. 

Bagi FSGI, kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat  sudah ada peristiwa dugaan pelanggaran  yang dilakukan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan kota Medan yang memberikan arahan kepada sejumlah orang dalam ruangan tertutup yang terekam dalam video yang viral, yang berisi pengarahan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan, Andy Yudhistira yang diduga cawe-cawe menyuruh para guru memilih paslon nomor urut 2 di Pemilu 2024 yang terekam video yeng kemudian viral.

Dalam video tersebut, Kabid SMP memberikan arahan kepada sejumlah orang (diduga kepala sekolah/guru) dalam suatu ruangan tertutup. Pria tersebut menyebutkan bahwa saat ini Prabowo Subianto masih memiliki kekuasaan karena menjabat Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran Rakabuming Raka adalah anak dari Presiden Joko Widodo. Tidak hanya itu ybs juga mengingatkan orang-orang yang hadir di ruangan itu bahwa Benny Sinomba yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan saat ini merupakan saudara dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Atas kejadian tersebut, FSGI mendorong Bawaslu Kota Medan bertindak tegas dan tidak pandang bulu, ada juga pernyataan Kabid tersebut yang  terkesan mengintimidasi para guru yang  dilakukan secara terang-terangan.  Karena tindakan yang dilakukan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan itu di duga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pernyataan Presiden Di Lanud Halim Tidak Melanggar Aturan, Namun Berpotensi Melanggar Etika  dan Sarat Konflik Kepentingan

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga kuat saat ini banyak indikasi yang mengarah pada potensi ketidaknetralan aparat termasuk ASN  akibat pernyataan Presiden Jokowi pada  24 Januari 2024 di Bandara Halim Perdanakusumah.  Padahal, Pemilu merupakan amanah konstitusi yang dituangkan dalam undang-undang dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, wakil-wakil rakyat yakni DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan Kepala Daerah.

Presiden Jokowi  menyatakan bahwa,“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap Menteri sama saja. Yang penting, Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti”. 

Meski yang dinyatakan Presiden Jokowi ada dalam UU Pemilu, namun FSGI menilai Presiden seolah melakukan endorse pada capres tertentu karena  pernyataan tersebut disampaikan terbuka saat kegiatan kenegaraan di Lanud Halim ketika diwawancarai awak media yang didampingi oleh Panglima TNI dan Menteri Pertahanan yang merupakan Capres berpasangan dengan anak Jokowi. Tindakan ini mungkin tidak melanggar aturan, namun bisa melanggar etika  sebagai pejabat public karena ada  konflik kepentingan. 

Dari catatan FSGI, pernyataan Presiden pada 24 Januari 2024 tersebut bertentangan dengan pernyataan sebulan sebelumnya,  saat Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam rangka kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, 30 Desember 2023, Presiden Jokowi menegaskan : ”Kepada Kepada seluruh  aparat negara, saya sudah bolak balik sampaikan, baik ASN, TNI, POLRI, harus bersikap netral dan tidak memihak”. 

Selain itu,  pernyataan tersebut juga bertentangan dengan pengarahan Jokowi kepada pejabat(PJ) Kepala Daerah di Istana Negara, pada 30 Oktober 2023. Presiden menegaskan bahwa “Saya minta jangan sampai memihak. Itu dilihat itu. Hati-hati Bapak Ibu dilihat.  Mudah sekali kelihatan Bapak memihak atau enggak”. 

Bahkan, netralitas sebagai Presiden juga diungkapkan Jokowi usai menghadiri Peringatan Hari Santri di jawa Timur pada 22 Oktober 2023, yang menyatakan akan memberikan dukungan pada semua paslon  untuk kebaikan negara ini. Kalau ternyata berpihak pada salah satu paslon maka hal ini tentu bukan untuk kebaikan marwah demokrasi di negara ini. 

Berbagai pernyataan yang pada akhirnya tidak konsisten dari seorang Presiden tersebut, mungkin tidak melanggar aturan apapun, namun bisa saja melanggar etika/etik. Etika secara umum/luas adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. 

Etika merupakan suatu ilmu tentang kesusilaan dan perilaku manusia di dalam pergaulannya dengan sesama yang menyangkut prinsip dan aturan tentang tingkah laku yang benar. Dengan kata lain, etika adalah kewaijban dan tanggungjawab moral setiap orang dalam berperilaku di masyarakat.

Rekomendasi 

1.FSGI meminta kepada Presiden untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan. Karena jika  Presiden berpihak pada satu paslon, berpotensi kuat melanggar pasal 282 dan 283 Undang Undang RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 282 dan 283 UU Pemilu menjelaskan bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan dan sebagainya yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama kampanye. Oleh karena itu, penyelenggara PEMILU dan Pengawas Pemilu seharusnya dapat mencegah hal ini.

2.FSGI mendesak kampanye capres dan cawapres  dilakukan secara elegan, menarik kreatif,  mencerahkan sehingga dapat menjadi teladan dan pendidikan politik yang baik  bagi para peserta didik seluruh Indonesia.  Ketika kampanye ada capres menyebut kata-kata negative dengan menjelekan lawannya bahkan berkata kurang pantas dan tak etis  yang ditujukan pada lawannya, hal ini akan berpengaruh pada anak-anak yang menyaksikan melalui medsos, padahal ini  akan mencederai  terwujudnya profil pelajar pancasila (P3).

3. FSGI mendorong Bawaslu atau  lembaga-lembaga pengawas pemilu menjadi garda terdepan untuk memastikan Pemilu akan terlaksana secara LUBER dan JURDIL. Jika ada pelanggaran, BAWASLU wajib memproses secara transparan dan adil serta memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan tanpa pandang bulu. PR yang harus segera diselesaikan adalah kasus Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan. 

4. FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah wajib  mengingatkan jajarannya dan para pendidik/tenaga pendidikan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu. Akan lebih baik, para pejabat Dinas-dinas Pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini.  Dinas Pendidikan juga dapat menggunakan  UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan UU  jika ada jajarannya melanggar netralitas. 

5. FSGI mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya netralitas presiden dalam pemilu. Masyarakat wajib  memiliki kesadaran secara aktif untuk mengawal proses pemilihan umum (pemilu) yang jujur, terbuka dan berintegritas, semua elemen harus memiliki tanggungjawab dan kepedeulian bersama untuk terselenggaranya pemilu  2024 yang Luber dan Jurdil. 

6. FSGI mendorong Partisipasi aktif para pemilih muda untuk mengawal Pemilu yang Luber dan Jurdil. Pemilih muda ini adalah  pemilih pemula, termasuk mahasiswa dan anak muda yang berusia 30 tahun ke bawah yang akan mendominasi suara pemilih pada Pemilu 2024. Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli 2023, 52 persen pemilih 2024 merupakan pemilih muda. Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa. 

Jakarta, 30 Januari 2024
Heru Purnomo (Sekjen FSGI)
Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI)
Guntur Ismail (Ketua Tim Kajian Hukum FSGI

(Mang Sambas)

Posting Komentar