Hapuskan Kelonggaran/Spelling Quota di Pendaftaran Peserta Didik Baru

"PPDB"

1 min read


ZONASIONAL 
- Perlu pengawasan yang ketat dan hapuskan kelonggaran/spelling quota jumlah peserta didik.

Seperti yang disampaikan Ketua FORTUSIS Dwi Subawanto, Kamis (25/01/2024), dalam setiap tahun ajaran baru PPDB selalu ada masalah, bahkan nyaris chaos dalam masyarakat kita khususnya warga kota Bandung dan Jawa Barat.

Salah satu jalur dalam PPDB adalah Zonasi dimana masalah PPDB itu sudah ada regulasinya, bahkan diatur dalam Surat Keputusan SekJen No.47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB di Indonesia.

Apabila dimasyarakat kita apakah itu tokoh masyarakat, caleg berbagai tingkatan dipastikan tidak tahu atau tidak memahami masalah PPDB itu sudah ada regulasinya. Bahkan menyatakan jalur zonasi dalan PPDB dihapuskan itu keliru, kami Fortusis Jawa Barat pahami dan evaluasi dari tahun ke tahun tentang PPDB biang masalah dan persoalan adalah terletak pada:

1. Perlunya pengawasan yang ketat dari Aparat Pengawas dan Aparat Penegak Hukum serta para pelanggarnya harus diberikan sanksi bahkan kalau perlu dikeluarkan dari profesi guru atau ASN, apabila mereka melanggar regulasi PPDB.

2. Hapuskan kelonggaran quota atau spelling quota bagi peserta didik baru dalam tiap tahunnya.

3. Perlunya audit sistem online PPDB yang digunakan, dan perlunya sumpah bagi operator yang ditugaskan. Demikian pandangan Fortusis Jawa Barat.

Hal ini berdasarkan pengalaman empiris di lapangan, dalam setiap tahun ajaran baru selalu ribut bahkan boleh dikatakan chaos.

(Mang Sambas/Fortusis)

Posting Komentar