Rabu, 17 Januari 2024

Jurnalisme Berkualitas, Pengertian dan Karakteristiknya


Jurnalisme
 berkualitas (quality journalism) merupakan isu aktual di kalangan wartawan dan kreator konten saat ini. Isu jurnalisme berkualitas ini dimunculkan Dewan Pers dengan mengusulkan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang disebut “Perpres Jurnalisme Berkualitas” atau “Publisher Rights”.

Secara garis besar, Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google dan Meta memberikan timbal-balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Perpres Jurnalisme Berkualitas menuai kontroversi dan ditolak oleh Google dan Meta. Perpres Jurnalisme Berkualitas dinilai  berdampak negatif pada ekosistem berita digital.

Google berpendapat, Perpres ini dapat membatasi berita yang tersedia secara online dan hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita, sementara membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.

Google juga mengkhawatirkan pemberian kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul online dan perusahaan pers mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

Meta juga menolak Perpres Jurnalisme Berkualitas versi Dewan Pers ini. Platform digital Meta bahkan mengancam akan memblokir konten berita dari Indonesia di semua platform mereka, seperti Facebook dan Instagram.

Direktur Kebijakan Publik Meta Regional Asia Tenggara Rafael Frankel mengatakan, mereka tidak bisa menerapkan kewajiban yang diajukan dalam rancangan peraturan presiden tersebut. Mereka meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan hal tersebut. (Kompas)

Merespons penolakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menjelaskan, rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas bukan pembatasan, melainkan pengaturan.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, Perpres Jurnalisme Berkualitas bertujuan yang didapat publik adalah informasi yang baik, jurnalisme yang bagus, berkualitas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. (CNNI).

Isi Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas

Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan diajukan kepada Presiden pada 17 Februari 2023.

Di dalamnya terdapat usulan mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, serta tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres ini berisi pengaturan terhadap “kinerja” perusahaan platform digital, perusahaan pers, kesepakatan bagi hasil antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Dewan Pers menetapkan sejumlah poin kewajiban bagi perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, meliputi:

1.  Mencegah penyebaran dan komersialisasi konten berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

2.  Menghapus berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers.

3.  Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara transparan dan adil.

4.  Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral traffic, dan sistem paywalls setidaknya 28 hari sebelum perubahan dilakukan.

5. Memastikan bahwa perubahan algoritma tersebut tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

6. Tidak mengindeks dan menampilkan konten jurnalistik hasil daur ulang dari media lain tanpa izin.

7. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital.

Pengertian Jurnalisme Berkualitas

Ketika pertama kali saya mendengar istilah jurnalisme berkualitas, saya kira Dewan Pers atau Pepres ini mendorong media berita, pers, atau wartawan untuk menaati kaidah dan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan.

Saya kira Perpres ini akan mendorong wartawan menjauhi jurnalisme umpan klik (clickbait journalism) dan “memotong-motong berita dalam beberapa halaman” (multiple pages).

Secara konsep, jurnalisme berkualitas adalah karya jurnalistik yang memegang teguh prinsip-prinsip verifikasi, akurasi, imparsialitas, keseimbangan, kejujuran (fairness), integritas, independensi, kebenaran kontekstual, dan transparansi sebagaimana dirangkum dalam kode etik jurnalistik dan/atau elemen jurnalisme.

Karakteristik Jurnalisme Berkualitas

Berikut ini salah satu ulasan tentang jurnalisme berkualitas dari Johanna Vehkoo, editor sastra di surat kabar Aamulehti di Finlandia dan rekan yang disponsori Helsingin Sanomat.

Vehkoo menulis hasil penelitian tentang karakterstik jurnalisme berkualitas dalam makalah yang bertajuk “Apa itu Jurnalisme Berkualitas: dan Bagaimana Cara Menyelamatkannya” (What is Quality Journalism: and how can it be saved). Fokusnya pada apa yang perlu dilakukan dalam menjaga konten berkualitas dan menjadikannya lebih baik.

Ia memulai dengan mengkaji bagaimana para pakar media mendefinisikan “jurnalisme berkualitas” dan menyimpulkan bahwa peran utama jurnalisme adalah menjadi pemantau independen terhadap kekuasaan dan menjadi pelayan warga negara.

Namun, jurnalisme yang baik juga harus mencoba memahami dunia yang kacau di sekitar kita. Ia menafsirkan, menganalisis, dan berusaha memberi makna pada semua ocehan yang terjadi’.

Ia menyimpulkan dengan tujuh rekomendasi rinci untuk menyelamatkan jurnalisme berkualitas, termasuk ‘konten harus diutamakan sebelum model bisnis’, ‘jurnalis harus berspesialisasi’, dan ‘berinvestasi pada kualitas’.

Pengertian dan karakeristik jurnalisme berkualitas hasil studi Vehkoo ini bisa disimak lengkap di laman Reuters Institute.

Ia mengutip juga karakteristik jurnalisme berkualitas dari John C. Merrill dalam buku The Elite Press. Great Newspapers of the World (1968). Merrill memberikan indikator kualitas pers sebagai berikut: pers yang bebas, jurnal yang berani, andal, independen, dan berorientasi pada pandangan berita bertanggung jawab kepada pembacanya.

Inilah lima kategori besar yang membentuk kualitas sebuah media:

1.    Independen; stabilitas keuangan; integritas; kepedulian sosial; penulisan dan editing yang baik.

2.    Pendapat yang kuat dan penekanan interpretatif; kesadaran dunia; non-sensasionalisme dalam artikel.

3.    enekanan pada politik, hubungan internasional, ekonomi, sosial kesejahteraan, usaha kebudayaan, pendidikan, dan ilmu pengetahuan.

4.    Berkepentingan dengan mendapatkan, mengembangkan dan mempertahankan organisasi yang besar, cerdas, staf yang terdidik, fasih berbicara, dan mahir secara teknis.

5.    Tekad untuk mengabdi dan membantu mengembangkan generasi terpelajar, intelektual jumlah pembaca di dalam dan luar negeri; keinginan untuk menarik, dan memengaruhi, pemimpin opini di mana pun.

Dikutip juga pandangan Robert G. Picard (2000): satu-satunya cara mengukur kualitas jurnalistik adalah dengan menilai kegiatan jurnalistik. Kegiatan yang dapat diukur adalah:

1.    Wawancara; apakah jurnalis melakukan wawancara sebelum menulis berita.

2.    Pengumpulan informasi melalui telepon, mengatur wawancara.

3.    Menghadiri acara tentang berita yang ditulis.

4.    Menghadiri rapat staf, diskusi, dan pelatihan.

5.    Membaca untuk memperoleh latar belakang materi dan pengetahuan.

6.    Berpikir, mengorganisasikan materi, dan menunggu informasi dan bahan.

7.    Pergi ke dan dari lokasi pengumpulan informasi atau lokasi peristiwa.

Vehkoo juga tak luput mengutip sembilan elemen jurnalisme Kovach & Rosenstiel (2001):

1.    Kewajiban pertama jurnalisme adalah terhadap kebenaran.

2.    Loyalitas pertamanya adalah kepada warga negara.

3.    Esensinya adalah disiplin verifikasi.

4.    Para praktisinya harus menjaga independensinya dari pihak-pihak yang mereka liput.

5.    Pemerintah harus berfungsi sebagai pemantau kekuasaan yang independen.

6.    Harus menyediakan forum kritik dan kompromi publik.

7.    Perusahaan harus berusaha membuat hal-hal penting menjadi menarik dan relevan.

8.    Beritanya harus komprehensif dan proporsional.

9.    Para praktisinya harus diizinkan untuk menggunakan hati nurani pribadi mereka.

Demikian pengertian jurnalisme berkualitas dan karakteristiknya. Perpres Jurnalisme Berkualitas harusnya mendorong kompetensi wartawan dan ketaatan pada kaidah dan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan, bukan berusaha mengendalikan berita yang disebarkan, apalagi mengatur algoritma Google dan Meta. Wasalam.

sumber: romeltea.com

 

Previous Post
Next Post

0 Comments: