LAKI: Refleksi Kinerja ASN Oleh PJ Bupati KBB Arsan Latif Patut Diapresiasi

3 min read

ZONASIONAL - Mencermati pemberitaaan Galamedianews.com tanggal 2 Januari 2024 yang memuat pernyataan Pj Bupati KBB Arsan Latif, bahwa pengelolaan anggaran menjadi tanggung jawab Sekda Ade Zakir berserta SKPD, serta staff harus bekerja secara berjenjang, menjaga etika tidak boleh meloncati pimpinan langsung karena merasa dekat dengan pimpinan tertinggi, saat apel gabungan para ASN di Pemkab Bandung Barat.

Wartawan meminta pendapat Asep Nurdin salah satu pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB yang juga merupakan Ketua Gajah Putih KBB, Rabu (03/01/2024), terhadap pemberitaan tersebut mengatakan, bahwa isu tentang adanya staf yang bekerja mangabaikan atasan langsung itu sudah beredar cukup lama, dan hal ini terkonfirmasi dari info pengurus saat diskusi Ormas, LSM dan media bersama Pj Bupati Arsan Latif beberapa waktu yang lalu. Beliau mengatakan ada ASN yang menjadi broker kegiatan, artinya kalau saat apel tersebut diungkapkan, sebetulnya bisa diduga prilaku ASN tersebut betul betul terjadi, ucap Asep.

Fenomena staf melompati atasan langsung itu sebenarnya  bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang, sehingga kalau memang terbukti bisa dikenakan hukuman disiplin berat, sesuai pasal 14 huruf a, PP No.94 Tahun 2021. Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ujarnya.

Keberadaan Pj Bupati berdasarkan UU No.20 tahun 2023 tentang ASN pasal 29 merupakan "Pejabat Pembina Kepegawaian", dan  berdasarkan PP No.19 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 bahwa Pj Bupati merupakan "Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah",  walaupun dalam  angka (3) menyatakan bahwa sebagian kewenangannya sudah dilimpahkan kepada Pejabat Perangkat Daerah yaitu Sekda dan SKPD, akan tetapi tanggung jawab dalam pengawasan dan Pembinaannya tetap ada pada Pj Bupati, tentunya secara kelembagaan baik buruknya mengenai pengelolaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah KBB dihadapan DPRD dan masyarakat menjadi tanggung jawab Pj Bupati KBB, ujar Asep.

Seperti halnya surat rekomendasi 8 Fraksi DPRD KBB menyangkut mosi tidak percaya terhadap Kepala Bapelitbanda, itu merupakan keputusan Lembaga DPRD yang harus dihormati karena merupakan produk hukum yang harus ditaati, kita tidak perlu berpikir apriori apalagi tendensius, cukup melakukan pergeseran/rotasi, karena Pj Bupati harus bisa membina dan mengayomi bahkan mengamankan ASN, agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar apalagi sampai berhubungan dengan APH, Pj Bupati harus segera melakukan langkah  penegakan aturan yang kongkret , jangan sampai muncul asumsi telah terjadi pembiaran, ujarnya.

Asep juga menyampaikan sebesar dan sekeras apapun perintah dan niat perbaikan Pj Bupati di 2024, tanpa melakukan pembinaan dan penegakan aturan dengan melakukan perbaikan kedalam, LAKI memastikan kondisinya tidak akan berubah, sebetulnya ada  momentum saat pelaksanaan rotasi mutasi tahap dua hari Jumat 29 Desember 2023.

LAKI secara kelembagaan bergerak atas dasar PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, 

sehingga koreksi tersebut sudah menjadi hak masyarakat sebagai owner yang sudah membayar pajak, dan kontribusi LAKI bukan untuk merusak tatanan tapi dalam rangka mitigasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang mengarah terciptanya penyelenggaraan pemerintahan KBB yang bersih dari korupsi.

Dalam waktu dekat pengurus LAKI KBB secara kelembagaan akan melakukan persuasif untuk membuat percepatan membantu perbaikan, dengan melakukan diskusi dan konsultasi menemui Inspektorat Pemkab Bandung Barat, Inspektorat Jenderal Depdagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, agar harmonisasi antara Eksekutif, Legislatif serta semua stakeholder yang ada di Bandung Barat bisa terlaksana dengan baik, tentunya akan berdampak kepada perbaikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, serta berharap Bandung Barat bisa take off di tahun 2024, pungkas Asep.

(Mang Sambas)

Posting Komentar