Rabu, 03 Januari 2024

Simak! Bagi Pemilik NIK dan NPWP di Indonesia, Segera Lakukan Ini, Paling Lambat 30 Juni 2024

ZONASIONAL - Pemerintah resmi memperpanjang batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 30 Juni 2024.

Kebijakan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, Senin (1/2/2024), Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya memberikan penjelasan terkait pengunduran ini.

Menurutnya, pengunduran implementasi ada karena pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

Sementara itu, mengacu PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK-112/2022, masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Sehingga, wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan harap segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024 mendatang.

Bagi wajib pajak yang belum mengetahui cara melakukan pemadanan NIK-NPWP, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka laman pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia

3. Klik “Login” Selanjutnya, pilih menu “Profil” dan dan pilih “Data Profil”

4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”

5. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan

6. Terakhir, klik “Logout” dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.

Jika NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka artinya NIK sudah berlaku menjadi NPWP.

(Red)

Previous Post
Next Post

0 Comments: