Spesialis Pembobol Mesin ATM Diringkus Polsek Kelapa Gading

"Pembobol Mesin ATM"

1 min read


ZONASIONAL
- Polsek Kelapa Gading berhasil tangkap Tiga pelaku pembobol mesin ATM  berinisial WM, CM dan HI, pada Rabu (10/01/24) malam.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K., M.Si. mengatakan penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aksi pembobolan ATM di wilayah Kelapa Gading.

"Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka WM di wilayah Tanjung Priuk, Jakarta Utara," ucapnya saat konferensi pers, Jum'at (12/01/24).

Kapolsek Kelapa Gading menuturkan berdasarkan keterangan WM telah melakukan aksi pembobolan ATM bersama CM dan HI. Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading kemudian melakukan pengejaran terhadap CM dan HI di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam waktu kurang dari 8 jam, kami berhasil menangkap CM di Harapan Jaya, Bekasi Kota dan HI di daerah Pondok Gede, Bekasi Kota," tuturnya.

Kapolsek Kelapa Gading menerangkan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi pembobolan ATM sebanyak beberapa kali di Jakarta hingga Bekasi. Mereka berhasil menggasak uang tunai Ratusan Juta Rupiah.

"Para pelaku akan melakukan aksi pembobolan ATM kembali pada saat menjelang Idul Fitri tahun 2024 ini," terangnya.

Kapolsek Kelapa Gading mengungkapkan para pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp.150 Juta dari ATM Center, Jalan Gading Kirana Timur IX, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (09/01/24).

"Pelaku CM memiliki keahlian menduplikat kunci sehingga tidak merusak mesin ATM saat beraksi. Uang hasil curian digunakan untuk main judi slot dan berfoya-foya," ungkapnya.

Kapolsek Kelapa Gading menjelaskan dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci tombak ATM tiruan, 1 buah kemeja warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam dan 1 pasang sepatu olah raga warna hitam-putih.

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun," jelasnya. 

(Red)

Posting Komentar