Selasa, 27 Februari 2024

Audiensi FAGI-GEMPPUR-FORTUSIS Bersama Gubernur Jawa Barat


ZONASIONAL - Sesuai dengan amanat peraturan bahwa Gubernur diberikan kewenangan untuk membentuk tim dalam rangka perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Hal ini berkaitan dengan banyaknya surat yang masuk dari lembaga tertentu ke sekolah berkenaan dengan pertanyaan seputar laporan  pengelolaan dan penggunaan dana bantuan pemerintah maupun program komite sekolah terkait dengan sumbangan.  

Informasi adanya surat yang masuk ke sekolah diterima oleh ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan, serta penyelesaiannya diindikasikan tidak melalui jalan benar sesuai prosedur,  padahal untuk penggunaan bantuan pemerintah  ini telah diperiksa oleh Inspektorat, BPK maupun BPKP yang memiliki kewenangan.

Keanggotaan tim perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan  bisa dari unsur dinas, unsur praktisi hukum, unsur akademisi dan unsur lain sesuai kebutuhan. Audiensi dihadiri oleh Plt.  Sekdisdik Jawa Barat Deden Saepul Hidayat, Kepala KCD Wilayah VII Ai Nurhasan, Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas dan Ketua FORTUSIS Dwi Subawanto.

Audiensi yang dilakukan oleh Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas serta Ketua FORTUSIS Dwi Subawanto di Dinas Pendidikan Jawa Barat Jalan Rajiman, Senin (26/02/2024) diterima langsung oleh  Plt. Sekdisdik Jawa Barat Deden Saepul Hidayat, menerangkan  bahwa pembentukan tim perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan sedang proses berjalan serta menunggu ditandatangani oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun tujuan utama dengan dibentuknya tim perlindungan ini untuk menghindari penggunaan jalan yang salah apabila ada surat yang masuk ke sekolahp berkenaan dengan satu hal yang ditanyakan. Tim non legitasi ini diharapkan bisa melindungi para pendidik dan tenaga kependidikan yang diisi oleh orang-orang yang memiliki loyalitas serta integritas di dunia pendidikan, tutur Deden.

Kepala KCD wilayah VII Ai Nurhasan sangat mendukung pembentukan tim perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan yang sangat urgensi. Pembentukan tim perlindungan ini harus diimbangi pula oleh sikap sekolah diantaranya:

- Adanya pola transparansi manajemen sekolah bagi seluruh warga sekolah

- Tertib administrasi dan pemberkasan yang sesuai dengan prosedur

- Konsisten dalam sikap

Ketua Forum Orang Tua Siswa (FORTUSIS) Dwi Subawanto, menyatakan sangat mendukung dengan dibentuknya tim perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Pilihlah orang-orang yang memiliki kemampuan, dedikasi dan kapabilitas dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik serta kependidikan.

Dwi menambahkan bisa saja anggota tim perlindungan ini dari akademisi diwakili Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.IP., S.A.P., S.Pd., S.H., M.H., M.Si., dari praktisi hukum pensiunan guru dan pengawas Dr. Boaz Heri Susanto, S.H., M.H dan dari aktivis yaitu ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan, tuturnya.

Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas menyampaikan bahwa manajemen sekolah harus mulai "berani" saat menerima surat. Fakta di lapangan masih lemahnya administrasi dan pemberkasan serta tranparansi menjadi celah bagi pihak-pihak luar untuk menyampaikan surat ke manejemen sekolah. Terlebih dengan kondisi sekarang kuatnya mindset masyarakat atas jargon "sekolah gratis" sehingga komite sekolah pun susah untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan. Padahal saat jelas bahwa biaya pendidikan itu menjadi kewajiban dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, pungkasnya.

(Mang Sambas)

Previous Post
Next Post

0 Comments: