Rabu, 27 Maret 2024

Agus Satria Aktivis Jabar Sekaligus Biro Investigasi MGP Apresiasi Kejati Jabar Menahan INA


ZONASIONAL
- Agus Satria  Aktivis Jawa barat sekaligus Biro Investigasi MGP, untuk sekian kalinya menyampaikan apresiasi pada Kejati Jabar, setelah kejaksaan melakukan  penahanan Andi N pada hari Selasa 19 Maret 2024 dan Selasa 26 Maret 2024 Kejati Jabar melakukan penahanan tersangka dengan inisial INA.

Penahanan INA yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka itu disangka melakukan atau turut melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah atau build, operate and transfer/BOT Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kami pun sangat berharap Kejati Jabar selalu profesional dalam melaksanakan tugasnya, apalagi ini menyangkut adanya pelanggaran hukum yang dilakukan seorang oknum ASN di pemerintahan Majalengka, dengan ketegasan Kejati ini menunjukan bahwa keadilan masih hadir di Jawa barat, dan kami pun sebagai masyarakat merasa memiliki adanya kejaksaan.

Selain ada kelanjutan proses, ada satu tersangka yang sudah di tetapkan kejaksaan yang harus ditahan yaitu M, semoga sudah adanya penahanan 3 tersangka, Kejati Jabar bisa lebih jauh melakukan pengusutan sampai tuntas terkait kasus pasar Cigasong dan tentunya kedepannya akan menjadikan Majalengka lebih baik.

Penahanan dilakukan 20 (dua puluh) hari ke depan, ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Nahdi Sulaeman, S.H., M.H kepada awak media di kantor Kejati Jabar hari Selasa tanggal 26 Maret 2024.

Perbuatan dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun pada tahun 2019-2021.

Kasus tersebut berawal pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atau Build, Operate and Transfer/BOT Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Irfan Nur Alam.

Adapun H. Endang dari PT. PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Andi Nurmawan dan Dede Riska Nugraha dari PT PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. Karya Enam Bersama dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah, sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh Andi bersama dengan Dede Riska Nugraha sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

Kepada tersangka Irfan Nur Alam Kejati Jabar melalui tim penyidik mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Dadan Sambas)

Previous Post
Next Post

0 Comments: