Agus Satria Apresiasi Kinerja Kejati Jabar Lakukan Penahanan Atas Nama Tersangka AN

" Agus Satria "

1 min read


ZONASIONAL
- Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kejati Jabar melalui tim penyidik, telah melakukan penahanan atas nama tersangka AN. Penahanan tersebut karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, tutur Agus Satria, Rabu 20 Maret 2024.

Dengan adanya penahanan tersangka AN pada hari Selasa 19 Maret 2024, membuktikan masih ada tegaknya keadilan yang dilakukan Kejati jabar, yang bersangkutan diperiksa mulai siang sebagai tersangka. Kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung dan AN ini adalah swasta (pihak PT PGA).

Bahwa pada hari Selasa 1 (satu) tersangka yaitu AN sedang diperiksa tim penyidik, sedang 2 (dua) tersangka tidak hadir dengan satu alasan, tersangka M sedang sakit dan tersangka INA memohon pemeriksaannya direschedule.

Kami berharap untuk kedua tersangka yang belum dilakukan penahanan karena alasan masing masing, berharap Kejati Jabar tetap tegak lurus dalam  penindakan kasus korupsi pasar Sindang Kasih Cigasong yang melibatkan seorang anak mantan bupati Majalengka.

Dalam hal ini kami Aliansi Aktivis Jabar akan mengajak para elemen masyarakat Majalengka untuk memberikan dukungan moral kepada Kejati Jawa Barat, tutur Agus Satria.

Rencana dukungan moral tersebut akan kami laksanakan pada hari Kamis (21/03/2024),  akan bertempat di depan kantor Kejati Jabar dimuka publik agar diketahui masyarakat umum, "bahwa kami mendukung sepenuhnya Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yang pada hari ini baru melakukan penahanan atas nama AN, dan tentunya kami pun terus mendukung Kejati Jabar untuk segera melakukan penahan terhadap dua tersangka lainnya yakni INA serta M," pungkas Agus Satria.

(Mang Sambas)

Posting Komentar