Kamis, 07 Maret 2024

Sub Rayon 04 SMP Kab. Bandung Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak


ZONASIONAL - Sub Rayon 04 SMP yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung gelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan perlindungan pada anak di Aula SMPN 1 Margahayu, Rabu (06/03/2024). Kegiatan ini diikuti oleh kepala SMPN/S, PKS Kesiswan dan Guru BK di sub rayon 04 dengan nara sumber yaitu Pengawas Pembina Nana Supriatna, S.Pd., M.M.Pd.

Ketua Sub Rayon 04 SMP Kabupaten Bandung Juli Hamzah, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 27 SMP negeri dan swasta yang ada di Sub Rayon 04, yang meliputi Kecamatan Katapang, Margahayu dan Margaasih.


Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kadisdik Kabupaten Bandung guna memberikan pencegahan/antisipasi terjadinya  kekerasan yang terjadi pada peserta didik maupun pendidik. 

Di tiap sekolah sudah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang terdiri dari guru, komite dan orang tua siswa, semua unsur dilibatkan dalam TPPK guna menciptakan rasa aman di sekolah. Juli Hamzah berharap dengan adanya TPPK ini maka tingkat kedisiplinan baik peserta didik maupun pendidik akan terjaga dan semakin meningkat kualitas pembelajaran tanpa ada kekerasan di sekolah akan maksimal serta peserta didik dapat tumbuh berkembang dengan hasil yang optimal sesuai potensinya masing-masing, tuturnya.


Dalam pemaparannya Pengawas Pembina Nana Supriatna, S.Pd., M.M.Pd., menerangkan bahwa masalah krusial yang terjadi di sekolah dan perlu diantisipasi diantaranya masalah perundungan, masalah kekerasan dan masalah intoleransi. Seperti yang telah diamanatkan dalam undang-undang dan Permendikbud no 46 tahun 2023 bahwa warga satuan pendidikan wajib untuk mencegah terjadinya kekerasan baik fisik maupun psikologis dan bersifat verbal maupun non verbal serta Medsos. 

Dengan dibentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah yang melibatkan guru, komite serta orang tua maka rasa aman dan nyaman di sekolah dapat terwujud, guna lancarnya proses pembelajaran. Perlindungan kekerasan ini tidak hanya bagi peserta didik saja tetapi para pendidik pun harus dilindungi.

Untuk berjalannya TPPK di sekolah maka harus memahami, diantaranya:

- Memahami Tentang Perundungan 

- Adanya tata tertib anti kekerasan 

- Terapkan konsep pembelajaran tanpa kekerasan 

- Buatkan Mekanisme saat terjadi kekerasan di satuan pendidikan sampai bisa menemukan solusi terbaik.

Ketua SR 04 SMP Kabupaten Bandung Juli Hamzah, S.Pd.

Nana Supriatna menambahkan saat terjadi satu kekerasan di satuan pendidikan baik pada peserta didik maupun pendidik maka harus memiliki mekanisme yang baik, dan pada akhirnya ditemukan satu solusi. Adapun mekanisme tersebut dapat ditempuh, diantaranya:

1.  laporan dari Ageng perubahan kepada Tim TPPK dalam tulisan, lisaan Chat atau laporan bisa dilakukan secepatnya. 

2. team TPPK Mengmpulkan bukti 

4. Menganalisa bukti yang ada

5. Tindak lanjuti hasil pemeriksaan

6. Pemulihan pada korban yang bisa difasilitasi oleh sekolah maupun pemerintah daerah.

Semua konsep tersebut berujung pada terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah, pungkas Nana Supriatna.

Pada acara sosialisasi ini dibuat juga yel-yel oleh kepala sekolah sebagai dukungan pada program kegiatan yang ada.

Kami SMP Sub Rayon 04 sepakat:

Stop bullying

Stop kekerasan

Stop intoleransi

WELL

(Mang Sambas)

Previous Post
Next Post

0 Comments: