Permendikbudristek 12/2024: Bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler Termasuk Pramuka Bersifat Sukarela
"Permendikbudristek 12/2024:"
ZONASIONAL - Menyikapi siaran pers Kemendikbudristek nomor 100/sipers/A6/IV/2024, terkait Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan Kurikulum Merdeka.
Dalam prakteknya Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib, selain itu keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela. "UU 12/2010 menyatakan bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka bersifat sukarela.
Permendikbudristek 12/2024 ini disikapi berbagai tokoh diantaranya Ketua Harian Kwartir Gerakan Pramuka Kota Cimahi Dede Karya Zaenudin, S.Ag., M.Pd., Senin (01/04/2024), bahwa dari rekan rekan Pramuka menyampaikan perlu dikaji ulang mengenai penghapusan ekstrakulikuler wajib Pramuka, karena diwajibkan saja minat Pramuka itu tidak serta merta diikuti oleh semua siswa, apalagi tidak diwajibkan nanti apa jadinya di lembaga pendidikan kalau peserta didik tidak ada yang minat masuk kegiatan Pramuka.
Padahal Pramuka adalah salah satu organisasi ekstrakurikuler yang dilindungi undang-undang.
Dan Pramuka merupakan ekstrakulikuler dalam membentuk karakter, sehingga anggotanya bisa mempunyai kode etik sertakode moral yang tercantum dalam Tri Satya dan Dasadarma.
Saya selaku Pramuka aktif yang sudah 44 tahun, terasa positif dalam kehidupan sehari-hari, maka perlu seluruh aktifis Pramuka untuk bersama sama mengusulkan bahwa Pramuka merupakan ekstrakulikuler wajib bagi seluruh peserta didik, pungkas Dede Karya Zaenudin.
(Dadan Sambas)