Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bisa Membayar Prof. Yusril?

"Kasus Dugaan Korupsi"

1 min read


ZONASIONAL
- Aktivis sekaligus biro investigasi MGP Agus Satria, menghargai dan menghormati langkah serta  upaya yang dilakukan mantan Bupati Majalengka untuk memperjuangkan seorang anaknya saat ini, yang telah ditahan di rutan kelas 1 Bandung.

Seperti yang disampaikan Agus Satria, Rabu 3 Maret 2024, bahwa informasi yang beredar dari media, sosok pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra muncul terdepan menjadi penasehat hukum Irfan Nur Alam yang ditahan Kejati Jabar karena jadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka. 

Memang sebelumnya informasi kehadiran Prof. Yusril Ihza Mahendra di kasus ini sempat diutarakan oleh mantan Bupati Majalengka yang juga ayahanda Irfan Nur Alam, Karna Sobahi yang menyebut bahwa pihak keluarga telah menunjuk pakar hukum Prof. Yusril, namun belakangan diragukan karena saat penahanan INA oleh Kejati Jabar yang muncul malah pengacara lain.

Saya sangat berharap kepada yang terhormat Pak Yusril agar mempertimbangkan kembali penawaran mantan Bupati Majalengka, karena anaknya yang telah tersangka Irfan Nur Alam masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang merujuk akan merugikan pemerintahan Kabupaten  Majalengka.

Kami pun akan terus mendukung Kejati Jabar untuk melakukan upaya hukum secara profesional, sehingga  tegaknya rasa keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat Majalengka dan pada umumnya Jawa barat.

Menurut saya penahanan INA tidaklah ada unsur politik karena kasus Cigasong ini telah ramai dari tahun 2020, wajar kalau Kejati Jabar sudah melakukan penetapan dan penahanan seorang Irfan, pungkas Agus Satria.

(Dadan Sambas)

Posting Komentar