Miendersnota KPU: Membunuh Seluruh Calon Kepala Daerah Independent 2024

"Miendersnota KPU"

2 min read


Oeh : Ir. Dony Mulyana Kurnia ( DMK ) - Bakal Calon Walikota Bandung Jalur Independent.

ZONASIONAL - Ketidak adilan terjadi dilakukan KPU RI dalam Pilkada 2024 kepada calon perseorangan dan atau independent, melalui jaringan KPUD Provinsi dan KPUD kota/kabupaten.

Sebagai contoh, untuk mencalonkan walikota dan wakil walikota Bandung dari jalur Independent di tahun 2024, sudah mustahil dilakukan oleh siapapun bakal calon walikota independent kota Bandung, bahkan jika superman mencalonkan diri pun, tidak akan mampu melakukannya. Mari kita lihat sistem pencalonan yang terjadi saat ini. Peraturan KPU menetapkan bahwa dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus, adalah waktu pemenuhan persyaratan calon perseorangan. Namun tiba-tiba ada surat edaran dari KPUD kota Bandung, bahwa penyerahan dukungan KTP minimal sebanyak 121.705 harus di serahkan pada tanggal 8,9,10,11 dan terakhir 12 Mei. Jadi setiap paslon hanya dikasih waktu hanya tiga sampai dengan delapan hari kerja, untuk menyerahkan dukungan KTP sebanyak itu.

Bayangkan proses teknis yang terjadi, baru saja 5 Mei setiap calon mendapatkan format baru, yang mewajibkan dukungan KTP, sekarang ini aturannya adalah satu lembar dukungan, untuk satu orang pendukung (KTP), kemudian tiga sampai dengan delapan hari kemudian harus menyerahkan 121.705 dukungan KTP dengan format tersebut. Berarti jumlah 121.705 rb. itu, kalau jumlah rim kertas fotocopy, sejumlah 240 rim. Untuk cetak formatnya saja tidak cukup 2 hari, belum nempel-nempel KTP nya berapa hari ?, kemudian belum olah data, setiap pendukung harus di tik lagi, untuk Silon KPU, belum tanda tangan dukungan yang jika ngantri jumlahnya sama dengan dua stadion sepakbola. Sudah ada pendukungnya saja, secara teknis tidak cukup waktu, apalagi kalau baru cari dukungan. Kondisi seperti ini bukan lagi sangat berat, tapi mustahil dilakukan.

Apakah KPU tidak berpikir teknis pengumpulan dukungan KTP, dan teknis administrasinya ? bukankah sudah berpengalaman dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Dimana adanya pembagian waktu yang baik dalam rentang waktu tiga bulan lebih tersebut. Contoh di kota Bandung pada pilkada tahun 2018. Satu setengah bulan adalah waktu untuk paslon mengumpulkan dukungan KTP dan menyerahkan dukungan KTP, kemudian verifikasi administrasi hanya sehari semalam saja, menghitung bersama paslon, timses dan KPUD. Kemudian berlanjut waktu dua minggu verifikasi faktual, dan kemudian dua minggu berikutnya waktu untuk rapat pleno PPK tingkat kecamatan, dan di akhiri rapat pleno KPUD. Waktu tiga bulan lebih, dengan pembagian waktu seperti ini, secara teknis cukup bagi setiap paslon untuk mengumpulkan dan menyerahkan dukungan KTP.

Indikasinya; di Pilkada tahun 2024, dengan aturan yang sangat memberatkan tersebut di atas, dan ketika diklarifikasi, aturan tersebut menyeluruh terintegrasi dari KPU RI, berarti calon Independent, indikasinya dibunuh secara tidak adil, dan tidak diperkenankan untuk ikut Pilkada.

Mudah-mudahan Miendersnota ini, bisa dibaca oleh seluruh pihak yang ingin menegakkan keadilan bagi masyarakat Independent, mengapa setelah aturan UU calon Independent diperberat dari 3% jadi 6,5% dari jumlah pemilih, kemudian dari verifikasi faktual sample ke verifikasi faktual satu persatu. Sekarang bukan diperberat lagi, tapi dibunuh dengan aturan teknis KPU. Masih adakah keadilan demokrasi bagi para pejuang calon-calon Independent ? apalagi untuk masyarakat kota Bandung ? dengan harapan, Independent mampu mengantisipasi carut marut korupsi yang terjadi dilakukan kader partai.

(Dadan Sambas)

Posting Komentar