Seriuskah KPU Membuka Jalur Independen Dalam PILKADA 2024 Ini?
"PILKADA 2024"
Oleh : Kang Ooss, Garsel
ZONASIONAL - Proses keikutsertaan pilkada serentak tahun 2024 dari jalur Independen alias perseorangan alias Non Partai secara teknis sudah dibuka pihak KPUD mulai tanggal 5 Mei 2024 dan berkas seluruh persyaratan dukungannya harus sudah selesai dan diserahkan kepada KPU tanggal 12 Mei 2024, artinya hanya punya kesempatan 7 hari, apakah hal ini sangat realistis?
Tenggang waktu penyerahan dokumen atau berkas syarat dukungan tersebut ternyata hanya berdasarkan nota dinas KPU RI bukan perintah UU. Tahapan verifikasi administrasi Dijadwalkan mulai 13-29 Mei, namun secara keseluruhan khusus tahapan pencalonan jalur perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus mendatang, atau sekitar empat bulan.
KPU telah menetapkan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon menggunakan metode sensus, yang mana nantinya KPU melibatkan PPK dan PPS mendatangai satu per satu pemilih yang menyatakan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan.
Atas nota KPU diatas saya menyoroti dua hal yaitu:
Pertama, format dukungan untuk jalur independen dirubah menjadi setiap calon pemilih menyatakan dukungan dalam setiap lembar yang formatnya sudah ditentukan oleh KPU dengan menyertakan KTP-nya. Ini berbeda dengan format sebelumnya yang dilakukan secara rekapan dengan melampirkan bukti data dukungan berupa KTP dan atau KK.
Kedua, jumlah syarat dukungan untuk jalur independen dulu cukup 3% dari jumlah penduduk tapi sekarang menjadi 6.5% dari jumlah pemilih jika di suatu daerah jumlah pemilihnya lebih dari satu juta. Padahala jumlah penduduk yang belum berhak memilih atau dilarang memilih jumlahnya tidak setengahnya dari jumlah penduduk.
Atas kedua hal diatas baik secara teknis maupun syarat dukungan sepertinya sangat berat untuk bisa dipenuhi oleh para pihak yang hendak maju dalam pilkada dari tanggal 5 Mei sampai dengan 12 Mei 2024 ataukah memang sengaja dibuat berat oleh pihak KPU khusus kepada mereka yang ikut pilkada dari jalur independen tersebut?. Bahkan secara teknis bisa kita bayangkan berapa ratus rim tumpukan jumlah surat dukungan per lembar jika minimal 6.5% dari jumlah pemilih di suatu daerah. Misal saja Kab Garut dengan jumlah pemilih mencapai 2 juta dikalikan 6.5% maka jumlah syarat dukungan 130rb. Jika 1 rim berjumlah 500 lembar kertas maka 130rb dukungan setara dengan 260 rim kertas dukungan, jika kertas tersebut dihamparkan menutup lapangan sepakbola maka bisa ada 4 lapangan sepakbola yang tertutupi surat dukungan tersebut.
Belum lagi proses verfal dukungannya tentu hal ini menjadi terkesan tidak matang dari penyelenggara.
Pilkada tahun 2024, dengan aturan yang sangat memberatkan tersebut di atas, dan ketika diklarifikasi, aturan tersebut menyeluruh terintegrasi dari KPU RI, berarti bisa jadi calon Independent ini indikasinya dibunuh secara tidak adil, dan tidak diperkenankan untuk ikut Pilkada oleh KPU sebagai penyelenggara pilkada. Timbul pertanyaan, seriuskah KPU membuka jalur independen dalam Pilkada 2024 ini?
Salam Perubahan
(Dadan Sambas)