Rabu, 29 Mei 2024

Tantangan PJ Bupati Arsan Latif Terhadap LAKI-KBB, Terjawab Oleh Kadis LH Ibrahim Aji


ZONASIONAL
 - Ramainya pemberitaan di media massa tanggal 27 Mei 2024 yang memuat tantangan Pj Bupati Arsan Latif kepada LAKI KBB untuk membuktikan atas statementnya agar tidak fitnah, menjadi menarik di media yang sama muncul pengakuan Kadis LH Ibrahim Aji yang membuat pengakuan "Pak PJ Bupati nitip ke kita" (Dinas LH ), untuk pemenuhan MoU dengan investor yang sudah dilakukan oleh PJ Bupati, karena Dinas LH tidak memiliki anggaran.

Wartawan mencoba menghubungi Gunawan Rasyid Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB dan mendapatkan jawaban bahwa Maklumat LAKI KBB yang diberitakan media adalah tuntutan kepada Presiden RI, Mendagri dan KPK RI, atas dugaan pembiaran terhadap laporan yang sudah LAKI KBB sampaikan sejak Januari 2024, justru yang menjadi aneh, kenapa PJ Bupati Arsan Latif yang mengklarifikasi di media, padahal ini sudah menjadi persoalan hukum di Itjen Kemendagri, tinggal tanya saja ke Itjen Kemendagri, yang jadi pertanyaan ada apa dengan PJ Bupati?

Ketika ditanya tantangan PJ Bupati KBB Arsan Latif untuk membuktikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap munculnya anggaran 31 M untuk pengadaan tanah dalam APBD 2024 serta adanya pengakuan dari beberapa kepala dinas atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Arsan Latif, Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB mengatakan bahwa kami tidak mungkin mengorbankan integritas lebih dari 500 pengurus LAKI KBB yang tersebar di 165 Desa dan 16 Kecamatan, hanya untuk membuat kegaduhan.

Berbicara dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap munculnya anggaran 31 M dalam APBD 2024, diawali dengan ungkapan PJ Bupati KBB Arsan Latif di depan kami pengurus LAKI KBB sesaat setelah penetapan APBD 2024 bulan Desember 2023 di Hotel Panorama Lembang, beliau mengatakan bahwa sudah menandatangani kontrak investasi dengan GGI Energi PTE Ltd untuk pengelolaan sampah di Sarimukti Cipatat dengan nilai investasi -/+ 4 T, kemudian pengurus LAKI KBB menanyakan kepada PJ, Pemda KBB menyiapkan apa? PJ Bupati menjawab "menyiapkan tanah" diperkuat oleh pengakuan Kepala Dinas LH Ibrahim Aji dalam pemberitaan hari ini bahwa proses pengusulan itu terjadi.

Hal yang bisa dijelaskan ini bukan fitnah, bahwa dalam Kesepakatan Bersama antara PJ Bupati KBB Arsan Latif dengan Chairman GGI Energi PTE Ltd Alan Matthew pasal 5, bahwa pembiayaan untuk investasi "ditanggung" oleh GGI Energi PTE Ltd, pertanyaannya untuk apa harus menyiapkan tanah apalagi terdapat tanah perhutani? ditambah "Pernyataan Kehendak" ditanda tangani tanggal 21 September 2023, baru sehari PJ Bupati KBB dilantik 20 September 2023 patut diduga ada mens rea yang perlu didalami, ucap Guras.


Dalam konteks penyalahgunaan wewenang LAKI akan menggunakan aturan yang sama yang digunakan PJ Bupati, yaitu PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat 2, bahwa "Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagai pemegang kekuasaan tidak bisa melempar bahkan menyalahkan ke TAPD atau OPD, karena mereka sedang menjalankan Kebijakan PJ Bupati dan sudah di pastikan sebelum kegiatan dilaksanakan terkonsolidasi dulu dengan PJ Bupati.

Perihal munculnya anggaran 31 M untuk pengadaan tanah, PJ Bupati KBB tidak konsisten menerapkan aturan PP No.12 Tahun 2019 terutama kewajiban melaksanakan pasal 23 ayat 2 "APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD dan anggaran 31 M tersebut saat ini masih tertuang dalam "ringkasan APBD 2024" dengan kode 52.01- Belanja Modal/Tanah senilai Rp.31.038.017.619. sementara anggaran tersebut berdasarkan investigasi LAKI tidak terdapat dalam RKPD sehingga dugaan penyalahgunaan wewenang semakin jelas, apalagi sudah dipertegas oleh Kepala Dinas LH bahwa usulan anggaran itu ada, ucapnya.

Menyimak penyalahgunaan wewenang sesuai UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 18 ayat 1 huruf c, "bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" sementara dalam UU Pemberantasan Tipikor Kejagung menjelaskan arti penyalahgunaan wewenang antara lain.

"Melanggar aturan tertulis menjadi dasar kewenangan" atas dasar uraian di atas tentu LAKI KBB tidak gegabah dalam mengungkap masalah untuk memastikan bukan fitnah.

Tentang tantangan menyampaikan pengakuan beberapa kepala dinas yang mengungkap terjadinya "gratifikasi" perlu kami sampaikan bahwa faktanya sudah terungkap di hadapan Tim Litsus Iitjen Kemendagri, hanya saja LAKI menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Itjen Kemendagri sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sudah pasti terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami akan menjadi melanggar apabila diungkap di media, ucapnya.

Apabila PJ Bupati Arsan Latif ingin puas, minta konfrontir saja di depan Tim Litsus Itjen Kemendagri hadir bersama sama, atau PJ Bupati Arsan Latif bisa mencari tempat untuk "Debat Terbuka saja berdua" melalui podcast, biarkanlah nantinya masyarakat yang memberikan penilaian.

Kami pastikan sejak laporan awal tindakan kami persuasif dalam rangka menjaga marwah Kemendagri, Pemda KBB dan PJ itu sendiri, bahkan kami sering berusaha komunikasi, untuk melakukan klarifikasi sebagai bentuk tabayun terhadap kebijakan strategis, minggu lalu kami berusaha ingin mengklarifikasi persoalan SK. Bankeu yang ditanda tangani oleh PJ tapi malah dilempar ke Sekda, padahal yang kami tanyakan policy kebijakan bukan masalah teknis, pungkas Guras.

(Dadan Sambas)

Previous Post
Next Post

0 Comments: