Wanda Ketua LBH LAKI KBB Mulai Membidik Dugaan Tipikor di Pemerintahan KBB
"Laskar Anti Korupsi Indonesia "
LAKI KBB telah melaksanakan rapat penetapan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LBH LAKI) KBB pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah, terbentuk struktur: Ketua: Wanda Irawan, S.Sos., SH., Sekretaris: Dadan Suryansyah, S.E., Anggota: Aas Mohamad Asor, SH., M.hum., NL.P., dan Wawan Irawan, S.Pd., SH., sebagai Penanggung Jawab Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid.
Ditanya wartawan di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah kegiatan Advokasi apa yang menjadi prioritas akan dilakukan? Wanda Irawan, S.Sos., SH., didampingi Dadan Suryansyah, SE. mengatakan bahwa LAKI bergerak adalah dalam rangka menjalankan hak warga negara sesuai :
1. UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
3. PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. PP No.43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor.
5. UU No.18 tentang ADVOKAT.
Dengan dasar-dasar di atas tentu kegiatan LAKI sudah sesuai konstitusi, siapapun tidak boleh menghambat, ujar Wanda.
Sementara kegiatan prioritas Advokasi berdasarkan hasil rapat ada beberapa temuan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang sudah ditemukan dengan dua bukti awal yang cukup yaitu lelang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Surat Edaran (SE) Bupati No.000.3.1/318-DPUTR tanggal 28 Februari 2023 tentang Penambahan Syarat Keuangan dimana Penyedia harus memiliki saldo di rekening sebesar 20% dari HPS, saat mengajukan penawaran.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP No.5 tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, angka 5 huruf c.Persyaratan Kualifikasi Penyedia TERKAIT KEUANGAN tidak diperkenankan untuk ditambahkan, sementara Hasil kajian DPUTR KBB yang melandasi terbitnya SE Bupati tersebut dalam kesimpulanya tidak ditemukan persyaratan Penyedia harus memiliki saldo keuangan 20% saat mengajukan penawaran, yang sebetulnya memang sudah dilarang oleh SE Kepala LPKPP No 5 tahun 2022 dalam rangka melindungi UMKM agar bisa naik kelas, dalam persoalan ini Tim LBH LAKI sedang mempersiapkan untuk menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum termasuk KPK RI.
Hal lain yang sedang kami dalami di lapangan adalah mengenai Pengadaan Barang dan Jasa melalui e-Katalog, pemerintah melalui LKPP berharap Pengadaan melalui e-katalog akan meminimalisir kebocoran, fakta temuan LAKI justru adanya dugaan kolaborasi antara Penyedia dengan SKPD/OPD sebelum Pengadaan itu ditayangkan, dan ini lebih membahayakan karena melalui e-katalog nilainya cukup besar tapi proses lelangnya seolah Penunjukan Langsung kalau sudah berkolaborasi.
LAKI KBB juga tidak meninggalkan fokus mengenai target PAD oleh Bappenda, terutama dalam mekanisme penentuan target penerimaan pajak dan efektivitas proses pemungutan pajak termasuk rasio perhitungan upah pungut, terutama di tahun 2023, apakah hanya Bupati saja atau muncul jatah Wakil Bupati, kalau muncul jatah Wakil jangan sampai di jadikan bancakan, termasuk PAD yang dicatat manual juga telah menjadi fokus penelitian, kajian dan klarifikasi LAKI, saat ini pengurus sedang dilapangan, pungkas Wanda.
(Red)