Selasa, 25 Juni 2024

FMPP Gelar Aksi, Soroti Perihal Carut Marutnya Pelaksanaan PPDB 2024


ZONASIONAL
- Carut marut Pelaksanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mendapat sorotan dari banyak pihak termasuk Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) yang menggelar aksi di DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024.

Seperti yang disampaikan Ketua FMPP Illa Setiawati, jangan biarkan siswa-siswa KETM kehilangan harapan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mari kita bergandengan tangan, bersatu padu, dan memperjuangkan kuota PDBK agar tetap ada dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan khususnya siswa KETM karena sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023, Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.


BAB 1 Pasal 11 point b. jalur Afirmasi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari Daya Tampung sekolah dengan rincian:

1. 15% (lima belas persen) bagi afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu; dan

2. 5% (lima persen) bagi peserta didik berkebutuhan khusus meliputi Disabilitas serta Cerdas Istimewa Bakat Istimewa

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan bagaimana Program Pendidikan Berkebutuhan Khusus (PDBK) memberikan kesempatan yang lebih adil bagi siswa-siswa dari Kelompok Ekonomi Tidak Mampu (KETM) untuk meraih pendidikan yang layak. Program ini bukan hanya sekadar angka dan statistik, tetapi adalah harapan dan masa depan bagi ribuan siswa yang sebelumnya terkendala oleh keterbatasan ekonomi.

Namun, hari ini kita dihadapkan pada ancaman yang serius. Ada wacana untuk mengalihkan kuota PDBK yang selama ini telah menjadi jembatan emas bagi siswa KETM. Kita tidak bisa tinggal diam dan membiarkan ini terjadi!

* Kenapa kita harus berjuang?

Hak atas Pendidikan: Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa memandang latar belakang ekonomi. Mengalihkan kuota PDBK berarti merampas hak dasar ini dari siswa KETM.

* Kesetaraan Akses: PDBK telah terbukti memberikan akses yang lebih adil kepada siswa KETM untuk berkompetisi di dunia pendidikan. Tanpa kuota ini, jurang kesenjangan pendidikan akan semakin lebar.

* Masa Depan Bangsa: Siswa-siswa KETM adalah bagian dari masa depan bangsa. Mereka berpotensi besar untuk menjadi agen perubahan yang membawa

KETM. Kita tidak bisa tinggal diam dan membiarkan ini terjadi!

* Kenapa kita harus berjuang?

Hak atas Pendidikan: Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa memandang latar belakang ekonomi. Mengalihkan kuota PDBK berarti merampas hak dasar ini dari siswa KETM.

Kesetaraan Akses: PDBK telah terbukti memberikan akses yang lebih adil kepada siswa KETM untuk berkompetisi di dunia pendidikan. Tanpa kuota ini, jurang kesenjangan pendidikan akan semakin lebar.

* Masa Depan Bangsa: Siswa-siswa KETM adalah bagian dari masa depan bangsa. Mereka berpotensi besar untuk menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan. Dukungan pendidikan melalui PDBK adalah investasi terbaik untuk masa depan kita bersama.

Permasalahan Yang Terjadi Saat PPDB Tahap 1

Sistem PPDB JABAR Down dihari pertama, tidak bisa dibuka sama sekali, baru normal lagi jam 12 malam, sehingga waktu pendaftaran tahap 1 berkurang selama 1 hari tanpa ada perpanjangan batas waktu pendaftaran, begitu pun dihari ke 3 server down selama 2 jam, dalam hal ini sangat kami sayangkan seharusnya sistem di ujicoba jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB, untuk meminimalisir kejadian seperti ini.

Plh Kadisdik lewat halaman Instagram Disdik Jabar, membuat statement alternatif sekolah melakukan pendaftaran secara offline, setelah kami konfirmasi dan tegur, baru diperbaiki bukan pendaftaran offline tapi sekolah tujuan hanya membantu memfasilitasi pendaftaran online.

* Batas waktu perbaikan sangat singkat, dan juga sekolah tujuan memberikan kabar kepada orang tua siswa terkesan dadakan, contohnya dihari minggu di telepon suruh memperbaiki kekurangan berkas, nah yang jadi masalah kekurangan berkas yang memang ada bisa langsung di upload, tapi bila yang berkasnya ada di sekolah tujuan, atau harus meminta ke kelurahan/disdukcapil kan ga mungkin bisa langsung ada.

Masih adanya MoU dengan pihak tertentu, yang bila dikembalikan kepada Pakta Intregritas seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi.

* Penundaan Pengumuman Tahap 1 yang seharusnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB, molor beberapa kali dan baru diumumkan pukul 19.30 wib

* Kuota Blank Spot yang tiba-tiba muncul saat pengumuman tahap 1 menjadi pertanyaan besar di masyarakat karena kurang bahkan tidak ada sosialisasi sebelumnya.

* SMK Swasta yang tetap menagih uang bangunan saat daftar ulang padahal siswa tersebut lolos secara sistem di jalur KETM.

* Ditemukan kasus, salah satu sekolah negeri yang ingin memasukan saudaranya lewat jalur PDBK, padahal anak tersebut dalam keadaan sehat dan normal.

•PJ Gubernur segera membuka sekolah terbuka di setiap Kecamatan, untuk membantu menampung siswa-siswi afirmasi yang bertempat di wilayah Blank Spot.

(Dadan Sambas)

Previous Post
Next Post

0 Comments: