GEMPPUR Mohon Plh Kadisdik Perintahkan Lakukan Verifikasi Ulang di Seluruh Sekolah di Jabar
ZONASIONAL - Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) apresiasi Kepala SMAN 5 Bandung dan Plt Kepala SMAN 3 Bandung Heru Ekowati, S.Pd., M.Pd., yang telah melakukan verifikasi ulang calon peserta didik di PPDB tahap 1.
Seperti yang disampaikan Koordinator GEMPPUR Iwan Hermawan dan Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, bahwa sikap yang diambil oleh Plt kepala SMAN 3 Bandung dan kepala SMAN 5 Bandung sebagai bukti bahwa Beliau mendukung pelaksanaan PPDB yang obyektif, transparan serta akuntabel sesuai dengan yang ada dalam Komitmen Bersama antara Pj Gubernur Jabar beserta Forkopimda serta Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Kadisdik Jabar yang diikuti segenap warga pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Setelah terbukti adanya 67 dan 27 Calon Peserta Didik (CPD) yang didiskualifikasi di SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung tentunya akan terjadi juga di beberapa sekolah selain SMAN 3 dan SMAN 5, karena SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung selain sekolah favorite juga sebagai tindak-lanjut dari kepala sekolah SMAN 5 Bandung yang juga menjadi Plt Kepsek di SMAN 3 Bandung. Sementara SMA-SMA lain pun sekarang menindaklanjuti, ada kemauan untuk melakukan hal serupa yang dilaporkan kepada Dinas Pendidikan tentang adanya indikasi kecurangan di sekolah-sekolah tersebut.
Oleh karena itu GEMPPUR berharap melalui Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mengintruksikan kepada para KCD di Jawa Barat untuk memerintahkan segera melakukan verifikasi dokumen administrasi dan juga kondisi faktual dari peserta didik yang menggunakan jalur zonasi, khususnya bagi radius atau Kartu Keluarga (KK) yang mencurigakan.
Saya kira ini harus segera dilakukan sebelum penutupan tahap 2 PPDB berakhir, karena bagi mereka-mereka yang jelas kena didiskualifikasi masih ada harapan untuk mengikuti PPDB tahap 2 yaitu jalur prestasi akademik maupun prestasi kejuaraan baik olahraga, kesenian serta jalur perpindahan orang tua atau putra-putri guru. Tentunya ini masih berharap mereka tidak dirugikan tetapi masih bisa ikut PPDB tahap 2, tutur Iwan Hermawan .
Saya kira ini yang harus segera dilakukan oleh Kepala Dinas selanjutnya kepala KCD dan juga para kepala sekolah. Dan tidak hanya di kota Bandung, di Kota Kabupaten lainnya juga setelah kami tracking mencurigakan pelanggaran-pelanggaran ini, karena terlalu dekatnya jarak antara sekolah dengan alamat rumah, ungkap Iwan Hermawan.
Ada yang 100 orang siswa berada sama di radius 100 meter dari lingkungan sekolah dan itu sangat mencurigakan. Itu salah satu yang kami temukan di Kabupaten Garut.
Begitu juga data-data di kota lain seperti Kota Cirebon, Bekasi, Depok, Bogor dan lain-lain, ini harus segera dilakukan verifikasi atau pengecekan ulang terhadap alamat peserta didik baru.
(Dadan Sambas)