LAKI KBB: PJ Bupati Ade Zakir Segera Tetapkan PJ Sekda, Jika tidak Berpotensi Melanggar Sumpah/Jabatannya

"LAKI KBB"

2 min read


ZONASIONAL
- Polemik belum ditunjuknya Penjabat Sekda oleh PJ Bupati Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir mendapatkan perhatian dari berbagai pemerhati.

Tidak terkecuali, Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB melalui Ketuanya Gunawan Rasyid didampingi Sekretaris I Dadan Suryansyah, SE dan Ketua LBH LAKI KBB Wanda Irawan, S.Sos, SH., menyampaikan kegelisahannya di Sekretariat LAKI-KBB Ngamprah.

Munculnya berbagai pendapat yang berargumentasi melalui UU No.30 Tahun 2004, Permendagri No.91 Tahun 2019 maupun Perpres No.3 Tahun 2018 terutama menyangkut pasal 8 ayat 1, tentu ini sudah menjadi Filosofi pemikiran dalam konsideran terbitnya Keputusan Mendagri No.100.2.1.3-1308 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir.

Seperti halnya Kepmendagri tersebut dalam diktum Ketiga mengatakan, "Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan ditunjuk Penjabat Sekretaris Daerah," artinya PJ Bupati Ade Zakir sudah diperintah mutlak oleh Kepmendagri tersebut untuk menunjuk PJ Sekda, sudah tidak perlu berfikir aneh-aneh, ujar Guras sapaan akrab Ketua LAKI.

Contoh kongkret pasca PJ Bupati KBB AL dijadikan tersangka, tanggal 6 Juni Mendagri memberhentikan PJ Bupati AL, dan PJ Gubernur Bey Machmudin, tanggal 7 Juni 2024 menyampaikan usulan pengganti PJ Bupati KBB, tanggal 14 Juni 2024 Mendagri sudah menerbitkan keputusan pengangkatan PJ Bupati KBB Ade Zakir, artinya setingkat Mendagri begitu konsisten dalam penerapan hukum, sehingga pengangkatan Pj Bupati KBB yang baru relatif kurang dari 5 hari kerja, ucapnya.

Ketika PJ Bupati KBB Ade Zakir dilantik pada tanggal 15 Juni 2024, maka sesuai perundang-undangan maksimal tanggal 25 Juni 2024 sudah mengangkat Pj Sekretaris Daerah, dan apabila melewati tanggal tersebut maka PJ Bupati KBB Ade Zakir berpotensi melanggar sumpah/jabatannya sesuai UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 76 angka 1 huruf g.

Uniknya pimpinan daerah di KBB diduga lemah dalam manajemen kepemimpinan tapi menutup diri dari saran dan pendapat yang konstruktif, akhirnya setiap kebijakan selalu menyisakan polemik kadang berakhir di APH.

AKI-KBB menyarankan dalam menentukan PJ Sekda pejabat yang memiliki kriteria leadership yang kuat, berpengalaman, mampu mengkonsolidasikan berbagi potensi resistensi sebagai filter pertama dan memiliki intuisi politik membaca dan menyelesaikan dinamika di lapangan.

Dalam kinerjanya, LAKI-KBB tidak akan kehilangan fokus dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara OPD, DPRD termasuk Oknum pengusaha yang mengkonsolidasikan diri secara curang dengan OPD dalam memenangkan kegiatannya, kami sedang menginventarisir bersama LBH LAKI-KBB modus yang terdeteksi dan ditemukan di semua tingkatan.

Pelaporan LAKI KBB soal tersangka AL masih berproses di KPK dan Kemendagri, karena sudah terungkap fakta soal dugaan pelanggaran gratifikasi, kami diperiksa 4 kali dan sudah lebih dari 25 Kadis diperiksa. Penetapan tersangka AL oleh Kejati Jabar langkah bijak yang dilakukan Kejagung dan Mendagri dalam penganan hukum seperti yang diungkapkan Mendagri didepan RDP dengan komisi II DPR RI bahwa setia PJ yang tersangkut masalah hukum selalu dikoordinasikan dengan Kejagung jangankan yang sudah tersangka, yang baru potensi saja pasti diberhentikan karena tidak mau ngambil resiko katanya.

Setiap kebijakan pimpinan daerah pasti selalu ada pro kontra bahkan resisten dalam penyelesaiannya, tinggal sejauh mana pimpinan tersebut bisa peka dan mengambil sikap yang tepat walaupun tidak populer.

LAKI-KBB tetap akan menjadi resistensi terdepan apabila kebijakan yang salah tetap dijalankan apalagi menyangkut tindak pidana korupsi, pungkas Guras.

(Dadan Sambas)

Posting Komentar