Jumat, 21 Juni 2024

Pemalsuan Dokumen Peserta Didik dan Ketidakadilan Zonasi Kerap Terjadi Dalam PPDB


ZONASIONAL
- PPDB selalu berbuntut temuan-temuan kasus mulai dari pemalsuan dokumen peserta didik, ketidakadilan zonasi, yang akan berujung pada buruknya kualitas pendidikan.

Seperti yang disampaikan Ketua FKSS SMA Jawa Barat Ade D. Hendriana, S.H., Kamis (20/06/2024). Diawali sistem yang sulit diakses.

"Terdapat kendala berupa gangguan pada laman PPDB yang menyebabkan pendaftar kesulitan untuk mengunggah berkas persyaratan ke sekolah tujuan dan tidak adanya menu hasil sementara serta tidak dimunculkannya pilihan ketiga.

Ada dugaan praktik akal-akal dokumen kependudukan yang disinyalir tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik. Keluarga hanya memperbaharui dokumen Kartu Keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili, dokumen kartu keluarga yang mencantumkan calon peserta didik tinggal dengan wali meski tidak berdomisili di alamat wali, serta alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal.

Ada indikasi banyaknya CPD lulusan SMP dari luar kota bahkan luar Provinsi Jawa Barat.

Dilematis SMA SWASTA terkait CPD KETM, sementara siswa KETM harus dibebaskan dari segala tetek bengek, jika dia diterima di sekolah swasta yang terintegtasi dengan Web PPDB, disisi lain :
1. Sebut saja "uang pengganti" banyak yang tidak sebanding dengan real cost di sekolah tersebut, ditambah waktu cair yang relatif lama sementara operasional sekolah harus tetap berjalan, kedua juga.. belajar dari 2023 adanya tidak kesamaan antara siswa KETM yang diterima di sekolah tersebut dengan Kuota Bantuan (jumlah siswa) KETM yang diterima di sekolah tersebut.
2. Seharusnya disaklekeun aturan Pendaftaran PPDB-nya, jika misal Pilihan Ke/3 (misal untuk SMA), harus WAJIB diisi, dan hanya bisa memilih ke sekolah yang terintegrasi dengan Web PPDB. Kalo gak diisi..., gak bisa lanjut klik Daftar. Dan nanti pilihan ke-3 (khsus KETM), adalah sekolah yang terlebih dahulu MoU dengan Disdik, yang disana udah dijelaskan detil tanggung jawabnya dan lain-lain. Nah nanti yang di sistem PPDB itu, hanya bisa muncul nama sekolah yang sudah MoU tersebut. Tapi harus benar terintegrasi secara sistem. Nantinya CPD tidak bisa lanjut daftar jika tidak memilih Pilihan 3 tersebut. Ini khusus yang KETM saja... kalau yang jalur lain.. bebas lah.
3. Permasalan nanti jika ada siswa yang mundur atau ingin dicabut dari Data PPDB yang sudah di terima di Tahap 1 tersebut karena biar bisa Login untuk tahap 2, itu bisa diselesaikan internal dengan sekolah yang bersangkutan atau kalau mau tegas... Sudah tidak bisa dicabut lagi.
4. Tentunya poin 3 tersebut harus secara masiv diinfokan ke SMP, biar semua jelas dan paham dengan segala konsekuensi dan resiko jika memang mau mendaftar lewat Tahap 1.
5. Atau kalau mau ekstrim, gak usahlah jadi 2 Tahap, cukup 1 Tahap saja. Bareng gitu maksudnya untuk semua Jalur.

Diakhiri molornya Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Dari informasi yang ada, pengumuman PPDB tahap I ini akan dilakukan pada Rabu (19/6/2024) biasanya pukul 14.00 WIB dan baru diumumkan pukul 19.30 WIB.

Pengumuman PPDB tahap I ini dilakukan melalui website Dinas Pendidikan Jabar dan aplikasi Sapawarga. Molornya pengumuman PPDB ini dikeluhkan para orang tua murid.

(Dadan Sambas)

Previous Post
Next Post

0 Comments: