Sebanyak 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung Didiskualifikasi
"Calon Peserta Didik"
ZONASIONAL - Hal tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK).
Untuk itu, Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung pun langsung melakukan verifikasi lapangan guna membuktikan kebenaran domisili CPD/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.
Hasil verifikasi lapangan ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/ orang tua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.
Hal ini tentunya telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa dan dipertegas dengan SPTJM yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1.
Untuk itu, Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "tidak diterima".
Rapat Pleno pun telah dilakukan oleh Dewan Guru.
Rapat Pleno pun telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status "layak/lolos" menjadi "tidak layak/tidak lolos" akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.
Pemberitahuan perubahan status menjadi "tidak diterima" akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin (24/6/2024) ini.
Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
(Dadan Sambas)