Terkait Kasus Suap Cigasong yang Libatkan PJ Bupati KBB, Agus Satria:" Usut Tuntas Sampai Ke Akar akarnya

2 min read


ZONASIONAL
- Agus Satria aktivis Jawa Barat dan Biro Investigasi Manggala Garuda Putih, Rabu (05/06/2024), mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah menetapkan PJ. Bupati Bandung Barat atau KBB Arsan Latif sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kami pun masih menduga masih adanya keterlibatan yang lain terkait kasus pasar Cigasong, kami akan terus mendorong dan mendukung Kejati Jabar untuk mengusut tuntas sampai ke akar akarnya demi menjadikan Kabupaten Majalengka lebih baik, tutur Agus Satria.

Agus mengatakan, Pengadilan telah memperpanjang masa penahanan INA Dan AN dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong Majalengka, dengan adanya perpanjangan penahanan, kami berharap pihak Kejati bisa melakukan langkah hukum secara marathon.

Penetapan PJ Bupati KBB disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR-31/Kph.2/06/2024 hari Rabu tanggal 5 Juni 2024.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," papar Kasi Penkum Kejati Jabar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar, AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Dari perbuatan yang dilakukan AL mengkondisikan proses lelang tersebut, AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat atau PJ Bupati KBB menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Disampaikan oleh Nur Sricahyawijaya SH.MH, tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat. Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PenkumKjtiJbr).

(Dadan Sambas)

Posting Komentar