5 Faktor Penyebab Indikasi Kecurangan di PPDB Jabar 2024

"PPDB 2024"

1 min read


ZONASIONAL
- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang diawali dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh Forkopimda Jawa Barat dan Pakta Integritas oleh Kadisdik Jawa Barat saat Kick Off PPDB di Gedung Sate menjadi angin sejuk dan harapan agar pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, obyektif, transparan dan akuntabel.

Fakta di lapangan ternyata pelaksanaannya masih karut marut dengan banyaknya kecurangan-kecurangan oleh oknum sampai adanya calon peserta didik yang didiskualifikasi akibat kecurangan yang dilakukan.

Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) melalui Koordinatornya Iwan Hermawan dan Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas, Rabu (10/07/2024), menyatakan bahwa faktor sehingga kecurangan-kecurangan di PPDB 2024 masih terjadi, dan hal tentunya menjadi pekerjaan rumah semua pihak dengan mengedepankan itikad, visi dan misi yang sama agar PPDB bisa berjalan dengan baik tanpa ekses yang berarti.

Analisa GEMPPUR ada 5 faktor penyebab indikasi kecurangan di PPDB Jabar 2024

1. Dihapuskannya pelonggaran kuota (Sepelling) sehingga penitip baik oknum pemerintah dan anggota masyarakat tidak leluasa lagi nitip CPD. Maka beralih ke kecurangan jalur lainnya

2. Semua dokumen CPD (KK, Sertifat, buku Rapor) dikeluarkan oleh Pemda Kota Kabupaten , pemda kota/Kabupaten ada indikasi pembiaran terhadap kecurangan PPDB masih membuka speling di tiap SMP dan tidak ada investigasi bagi KK yang mencurigakan. Pemprov tidak ada kewenangan langsung lakukan pemeriksaan ke dinas-dinas kota/Kabupaten, ke SMP-SMP, tidak bisa buka ling E-Rapot SMP dan ke lembaga-lembaga daerah yang keluarkan sertifikat

3. Ortu siswa masih memaksakan anaknya masuk ke SMA Negeri yang di favoritkan dan diberi contoh oleh putra putri pejabat

4. Tidak ada sanksi bagi pelanggar PPDB tahun lalu sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku (pembuat dan sekolah penadah suket palsu, yang sampai saat ini tidak diberi sanksi walau sudah dilaporkan ke Disdik, Inspekrorat dan Polda Jabar.

5. Regulasi PPDB 2024 tidak memberikan kewenangan sekolah untuk investigasi dokumen asministrasi dan kondisi faktual domisili sehingga Plh Kadisdik harus buat Diskresi surat edaran dadakan.

Atas dasar tersebut maka GEMPPUR memohon Pj Gubernur Jabar untuk membentuk Tim Investigasi indikasi Kecurangan PPDB jabar 2024, pungkas Iwan Hermawan.

(Red)

Posting Komentar