Kisruh Uang Tabungan Siswa TKQ, TPQ, DTA Al-Fithroh Cijerah Girang

"Uang Tabungan"

2 min read


ZONASIONAL
- Kisruh uang tabungan siswa terjadi di TKQ, TPQ dan DTA Al-Fithroh yang beralamat di jalan Cijerah Girang No.8 RW 05 Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon.

Sebagaimana perwakilan orang tua siswa yang menjadi korban berinisial H dan O, menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan haknya, padahal uang tabungan yang dikumpulkan hasil jerih payah yang akan dipergunakan untuk anaknya masuk sekolah dasar (SD).

H dan O berharap masalah belum dibagikannya tabungan ini cepat tuntas, meskipun mereka telah dijanjikan selama 4 kali, tetapi hanya janji kosong tanpa ada kepastian. Terakhir manajemen sekolah menjanjikan akan membagikan tabungan hari Jumat (28/06/2024) dan ternyata masih janji kosong, malah dijanjikan mundur pembayaran dilaksanakan Hari Senin (01/07/2024). Apabila sampai hari Senin tidak ada kepastian maka akan membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH) karena diduga ada penggelapan, tanpa seizin pemilik tabungan uang tersebut malah dipinjamkan ke pihak ke 3.

Pengurus Yayasan Al Fithroh Asep Dedi menyatakan masalah adanya tabungan di TKQ, TPQ dan DTA Al-Fithroh sebenarnya tidak mengetahui pasti bahkan sampai nilai tabungan yang fantastis tidak terbayang sebelumnya.


Hasil konfirmasi dengan Kepala TKQ, TPQ, DTA Ani Riani melalui WhatsApp Sabtu (29/06/2024) bahwa dia mengakui kecerobohannya tetapi secara pribadi tidak menggunakan atau memakai uang tabungan tersebut dan tidak mengetahui makna tabungan sebagai sebuah titipan, bahkan tidak merasa bahwa ini bukan penggelapan karena sudah ada tabungan yang sudah dibagikan. Saat ditanya kapan semua tabungan akan dibagikan? Ani Riani belum memberikan jawaban yang pasti.

Menanggapi masalah kisruhnya tabungan di TKQ, TPQ dan DTA Al-Fithroh ini, Sekjen Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Dadan Sambas, sangat jelas telah terjadi satu pelanggaran dalam regulasi yang telah menyatakan adanya larangan menabung di sekolah, kecuali ada kerja sama dengan salah satu bank sebagai pembelajaran pada peserta didik. Harus digaris bawahi bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan bukan lembaga keuangan. Apalagi dengan kasus bahwa uang tabungan tersebut malah dipinjamkan ke pihak 3 tanpa alasan yang jelas apakah investasi atau hanya dipinjamkan cuma-cuma.

Dengan kejadian ini yang tidak jelas status uang tabungan ini dimana dan kapan akan diberikan kepada orang tua siswa, maka orang tua siswa bisa melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum (APH), sehingga akan terang benderang. Padahal kejadian di Kabupaten Pangandaran harus menjadi contoh dan diambil hikmahnya, bukan malah ditiru dan bisa menjadi kasus Pangandaran Jilid II, pungkas Dadan Sambas.

(Red)

Posting Komentar