Pengisian Kuota Kosong di Sekolah Negeri, Petaka Buat Sekolah Swasta
"Petaka Buat Sekolah Swasta"
ZONASIONAL - Menyikapi banyaknya karangan bunga yang mengapresiasi Pj Gubernur dan Plh Kadisdik terkait PPDB, atas konsistensi pelaksanaan Pergub No.9 tahun 2024. FKSS Jawa Barat malah sebaliknya mengirimkan karangan bunga "Selamat Atas Raihan PPDB Terbaik Sehingga Mematikan Sekolah Swasta".
Seperti yang disampaikan Ketua FKSS Jawa Barat Ade D Hendriana, S.H., Selasa (16/07/2024), bahwa hal itu bukan tanpa dasar karena sampai saat ini masih banyak sekolah swasta yang berjuang karena kuotanya belum terpenuhi.
Keringat belum kering terbit SE dari Disdik Provinsi Jawa Barat No. 23687/Pk 02.01/sekre tanggal 5 Juli 2024, tentang mekanisme pengisian Calon Peserta Didik yang kuotanya tidak terpenuhi, tidak daftar ulang dan atau dibatalkan, ini menjadi mimpi buruk buat sekolah swasta dan nyatanya ya betul mimpi buruk sehingga banyak Calon Peserta Didik di Sekolah Swasta yang cabut berkas karena diterima di sekolah negeri. Kalau memang Disdik Jabar mau konsisten ya seharusnya setelah masa PPDB berakhir jangan ada lagi penerimaan di sekolah negeri jika alasannya karena untuk mengganti yang dibatalkan, karena kecurangan dan untuk memenuhi kuotanya belum terpenuhi caranya tidak seperti itu kelihatan kasar cara mainnya, tegas Ade D Hendriana.
Ketua FKSS Jabar Ade D Hendriana, S.H |
Pertama jika untuk mengganti yang dibatalkan segera ganti dimasa daftar ulang setiap tahapnya, karena data yang masuk diverifikasi otomatis ada perangkingan, jadi yang posisi dibawahnya bisa naik secara otomatis dan diumumkan secara terbuka di Web PPDB atau di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Kedua jika untuk memenuhi yang belum terpenuhi kuotanya di sekolah negeri yang kurang peminatnya jangan sampai kuotanya dimaksimalkan 12 rombel, kalau tahun kemarin peminatnya 1 rombel ya kuotanya 1 rombel atau bolehlah untuk mengetahui apa peminatnya meningkat dinaikan jadi 2 rombel, jadi masalah kuota tidak terpenuhi tidak akan terjadi (artinya tidak ada lagi PPDB offline), ujar Ade D Hendriana.
Berikut laporan dari FKSS Kab/Kota :
1. Di Kabupaten Subang, SMAN menerima siswa yang sudah daftar ke swasta, berkasnya dicabut karena sekolah negeri masih menerima secara offline, alasannya kuota masih kosong.
2. Ada sekolah negeri yang menerima siswa tidak sebanding jumlah kelas yang ada. Sehingga pembelajaran dobel shift.
3. Jargon "sekolah gratis" di sekolah negeri menjadi daya tarik luar biasa bagi masyarakat. Padahal sekolah swasta pun banyak menyelenggarakan sekolah gratis.
4. KCD cenderung pasif menanggapi keluhan sekolah swasta terkait PPDB.
Selain itu FKSS Jabar menerima laporan daerah lainnya diantaranya untuk daerah Kabupaten Cianjur lagi ramai adanya laporan terkait PPDB Offline, Kabupaten Sumedang masih berjuang, Kota Cirebon SE Disdik Provinsi Penguatan Legalitas perpanjangan pendaftaran PPDB, Kabupaten Kuningan menutup kuota yang masih kosong, dan dari Kota Bogor, SMA Swasta ada yg sudah terpenuhi ada juga yg masih proses, Kabupaten Bogor sekolah swasta ada yang sudah tercapai target dan ada yang belum, kabupaten Sukabumi sekolah swasta sudah ada yang full tetapi banyak yang berjuang, Kota Sukabumi secara umum sama, yang full ada yang masih berjuang juga ada. Untuk yang PPDB online masih seperti tahun lalu, ada yg sudah daftar minta dicabut lagi, Kota Depok sama dengan kota/kab Bogor, cuma sekarang Depok lagi ramai mutasi dari swasta ke negeri,
Kabupaten Garut sementara minat siswa masuk ke swasta berkurang, Kabupaten Majalengka untuk keluhan paling untuk sekolah swasta yang di kabupaten majalengka itu tidak bisa diikutkan dalam pilihan ketiga padahal di aturan pendaftar dibolehkan memilih 3 sekolah 2 sekolah negeri satu sekolah swasta. Tapi pada kenyataannya kita SMA Swasta yang di Majalengka tidak bisa diikutkan dalam pilihan ketiga, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Banjar masih monitoring baru ada 1 laporan kecurangan PPDB perihal zonasi, rekapan sementara tahap 1 masih banyak sekolah negeri yang masih belum mencapai kuota/belum full, disisi lain swasta juga masih banyak yang belum sampai, Kota Bandung masih berantakan, nilai benar dan salah sudah hilang diganti dengan untung dan rugi.
Semua kondisi ini akan jadi bahan evaluasi FKSS Jabar terkait keikutsertaan swasta dalam PPDB online, karena belum jelas manfaatnya. Terus kita terjebak aturan boleh dibuka pendaftaran lagi bagi sekolah negri jika belum memenuhi kuota, pungkas Ade D Hendriana.
(Dadan Sambas)