Penyempurnaan dan Aktifasi DPA Sesuai UUD 1945 Sangat Baik, Dengan Anggota Para Mantan Presiden, Wapres dan Menteri Berprestasi

"Penyempurnaan dan Aktifasi DPA Sesuai UUD 1945"

3 min read


Oleh : Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK) - Ketua Umum DPP Prabowo Top Presiden (PROTOP) ; Sekretaris Jenderal Forum Ketua Relawan 02 GSN (FKRG) ; Ketua Umum DPP Barisan Islam Moderat (BIMA) ; aktifis 98

ZONASIONAL - Empat kali terjadi amandemen UUD 1945 tahap I, II, III, dan IV pada era reformasi berturut-turut dari tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, selain reformasi membuat sistem demokrasi yang sangat dahsyat di Indonesia, dalam rangka mengembalikan dan mengokohkan kedaulatan negara ada di tangan rakyat sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945, dengan pemilihan presiden langsung, tanpa di telikung DPR dan MPR, tentu saja sangat wajar jika semangat menggebu reformasi menyisakan residu, yang penting residu reformasi tersebut bisa di evaluasi kembali oleh eksekutif dan legislatif, dalam rangka penyempurnaan UU lebih lanjut.

Ada dua hal penting, evaluasi residu reformasi yang perlu disadari oleh setiap anak bangsa Indonesia, yang pertama perlu dievaluasi adalah syarat presiden adalah pribumi asli di dalam UUD 1945, mengapa diubah syaratnya menjadi hanya warga negara Indonesia (WNI)? artinya jika ada kepentingan luar terhadap Indonesia, tentu saja mudah, Amerika, Inggris, Cina atau Arab tinggal mengekspor calon presiden bagi Indonesia, ibarat pemain sepak bola tinggal dinaturalisasi jadi WNI, dan sesuai UUD amandemen calon presiden ekspor dari luar tersebut, bisa langsung menjadi calon presiden Indonesia.

Yang kedua, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), eksistensinya penting dihidupkan kembali, daripada sekarang penasehat presiden hanya sekedar Wantimpres. Presiden perlu mendapatkan nasehat-nasehat yang baik dan benar, dari komponen-komponen "zaken" ahli, dalam menjalankan roda pemerintahannya. Dan pada tulisan singkat ini, kita coba melihat sisi upaya evaluasi penyempurnaan UUD dari aktifasi dan penyempurnaan UU Watimpres, yang dikembalikan kepada UUD 1945 asli, dengan dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Indonesia dengan ideologi Pancasilanya menganut pemahaman politik jalan tengah atau moderat, dan dengan ruh inilah sehingga keberagaman bangsa nomor satu di dunia ini, masih bertahan kokoh kuat, hingga detik ini dalam bingkai Persatuan Indonesia. Pemahaman Lemhanas sudah sangat tepat, dengan ajaran dan doktrinnya IPOLEKSOSBUD HANKAM IPTEK KUMHAM. Ideologi di tempatkan pada posisi panglima tertinggi nomor urut satu, kemudian nomor urut dua politik, ekonomi nomor urut tiga dan seterusnya. IPOL Indonesia sebagai lokomotif dari arah dan gerak langkah negara Indonesia terbukti sangat kuat, dengan infrastruktur regulasi UUD dan UU turunannya mampu menahan goncangan-goncangan dari dalam maupun luar, sehingga Indonesia semakin hari semakin kuat, dan mempunyai harapan besar untuk tinggal landas, terbang menjadi negara maju di dunia, dengan peradaban tinggi demokrasi.

Sebagaimana kita ketahui bersama, sebagai pembanding komunisme Cina dan Korea Utara, atau monarki Arab Saudi dan UEA, walaupun negara aman mampu memanaje konflik, dan berkemajuan, namun di sana rakyatnya tidak mempunyai kebebasan, dalam bernegara, kondisi seperti itu masih berperadaban rendah. Siapapun bicara menentang pemerintah, bisa langsung di hukum mati, pancung, atau penjara seumur hidup. Kita semua anak bangsa Indonesia perlu bersyukur dengan peradaban yang tinggi di Indonesia, dengan kebebasan berbicara dan harga diri sebagai Rakyat, menjadi yang berdaulat atas negara.

Demokrasi era reformasi sudah masuk periode ke lima; dua periode presiden SBY, dua periode presiden Jokowi dan sekarang masuk kepada periode presiden Prabowo. Hiruk pikuk perjalanan awal demokrasi langsung Indonesia, tentu saja belum sempurna, namun sudah menunjukkan keunggulan-keunggulannya, dimana konflik politik dan polarisasi bisa di antisipasi dengan sistem moderat yang di bangun. Indonesia tidak menganut politik hitam putih parlementer. Indonesia lebih pada percampuran sistem presidentil dan parlementer.

Coba lihat pertarungan politik di Indonesia, selalu di ikuti dengan kompromi-kompromi demi dan untuk Persatuan Indonesia. Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, namun selalu bekerjasama dengan semua partai politik yang terhimpun di dalam DPR, DPD dan MPR. Kabinet yang dibentuk pun selalu mengedepankan Persatuan Indonesia, dengan mayoritas partai baik pemenang, dan atau yang kalah dirangkul pemenang.

Politik moderat elegan inilah yang membuat Indonesia kokoh dan kuat IPOL nya, sehingga mampu memanaje setiap konflik yang ada. Indonesia adalah negara besar demokrasi yang menganut percampuran rezim rasa oposisi dan oposisi rasa rezim. Coba lihat situasi politik terkini, PDIP adalah pemenang pemilu yang tentunya menjadi sokoguru pembentukan pemerintahan Jokowi, namun dalam pemilu pilpres 2024, PDIP bisa berseberangan dengan Jokowi.

Kemudian setiap pilpres tentu saja menciptakan ketegangan dan polarisasi akut politik, namun ketika masuk Pilkada, koalisi partai di kocok ulang, sehingga secara alamiah bisa meredusir polarisasi yang terjadi di sa'at pilpres. Kita bisa melihat bagaimana di Pilkada PKS dan PSI bisa bergandengan tangan lagi, setelah adu jotos di pilpres. Demikianlah keunggulan-keunggulan demokrasi di Indonesia.

Dan saat ini, mencuat wacana untuk penyempurnaan UU Watimpres agar disempurnakan dan di kembalikan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ini tentu rencana yang sangat bagus, penting kita semua rakyat Indonesia untuk mendukungnya, dengan usulan penyempurnaan keanggotan DPA;

1. Mantan Presiden dan Wapres otomatis menjadi anggota DPA.

2. Presiden bisa menambah anggota DPA dengan mantan menteri, mantan ketua DPR/DPD/ MPR.

3. Ketua DPA otomatis adalah mantan Presiden, sebelum Presiden terpilih.

Dari ketiga poin, usulan di atas, maka otomatis Megawati, SBY, Jokowi, Tri Sutrisno, Jusuf Kala, Boediono, dan Ma'ruf Amin menjadi anggota DPA, ditambah mantan menteri berprestasi, mantan ketua DPR/DPD/MPR jika diperlukan presiden terpilih Prabowo Subianto. Dan otomatis Jokowi sebagai ketua DPA.

Dengan hidup kembali DPA ini, membuncah harapan semakin kuat dan idealnya sistem pemerintahan Indonesia yang moderat elegan berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945.

(Red)

Posting Komentar