Senin, 15 Juli 2024

Surat Terbuka GEMPPUR Untuk Pj Gubernur Jabar Tentang Pembiayaan Pendidikan Sekolah Menengah


ZONASIONAL 
- Pembiayaan pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat sedang mengalami permasalahan diantaranya adanya keengganan menyumbang dari sebagian kalangan masyarakat mampu sebagai akibat adanya kampanye "sekolah gratis" dari gubernur Jawa Barat, namun ironisnya bantuan Biaya Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk SMA dan SMK Negeri mengalami pengurangan tidak sesuai dengan janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana Pergub Jabar Nomor 165 tahun 2021 bahwa BOPD per-siswa sebesar Rp.145.000 hingga 160.000 per-bulan untuk SMA dan Rp 150.000 hingga Rp 170.000. per-bulan untuk SMK sebagai pengganti Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD).

Penyaluran BOPD tahun 2023 hanya 7 bulan dan besarannya hanya untuk kebutuhan pokok saja, informasinya untuk tahun 2024 hanya akan dibayarkan hanya 10 bulan. Sementara luran Bulan Peserta Didik Baru (IPDB) yang diperuntukan biaya investasi nyaris tidak ada bahkan adanya larangan sekolah tidak boleh memungut kepada orang tua siswa dengan regulasi yang tidak jelas. Atas kondisi ini sangat berpengaruh kepada siswa dari masyarakat tidak mampu, banyak permasalahan yang dialami oleh siswa dari keluarga tidak mampu masih ada yang diberlakukan kewajiban sama dengan siswa lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa menurut PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dan pasal 55 peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara suka rela di luar (kewajiban) yang telah di atur dalam pasal 52.

2. Bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 80 tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah Universal pasal 4 biaya oprasional untuk setiap satuan pendidikan menengah disediakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat sesuai kewenangannya.

3. Bahwa menurut Perda Jawa Barat No 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 75 peserta didik pada satuan menengah pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (c) menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban (peserta didik dari keluarga tidak mampu sebagaimana pasal 74 ayat (6)

4. Bahwa menurut Pergub No 165 tahun 2021 tentang BOPD Pasal 2 ayat (5). Masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal.

Atas dasar hal tersebut maka kami memohon Pj Gubernur Jawa Barat:

1. Segera dibuatkan regulasi dalam bentuk Pergub yang mengatur tentang pendanaan dari masyarakat kepada satuan pendidikan selama ini hanya ada Pergub yang mengatur komite sekolah.

2. Pelaksanaan program sekolah gratis hanya diterapkan kepada siswa dari masyarakat miskin sementara siswa masyarakat dari keluarga mampu tetap diberlakukan iuran khususnya untuk keperluan biaya investasi sekolah dalam bentuk luran Peserta Didik Baru karena luran Bulanan Peserta Didik (IBPD) sudah diganti oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat.

3. Biaya Oprasional Pendidikan daerah (BOPD) diprioritaskan untuk membiayai penyelengaraan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

4. Penyaluran BOPD tahun 2024 harus sesuai dengan Pergub no 165 tahun 2021 yaitu siswa SMA setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000 dan siswa SMK, setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000untuk dibayarkan 12 bulan per-tahun.

Bandung, 15 Juli 2024

Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR)

Koordinator: Iwan Hermawan
Sekjen: Dadan Sambas

Previous Post
Next Post

0 Comments: