Mahasiswa Kritik Visi Misi Dandan: 'Tidak Ada Kejelasan Teknis
ZONASIONAL - Dandan Riza Wardana, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024.
Walau telah memasang spanduk di berbagai tempat untuk meningkatkan visibilitasnya, catatan negatif mengenai kasus pungutan liar (pungli) masih membayangi dan dapat memengaruhi dukungan publik. Persaingan dalam pilkada ini menjadi tantangan besar bagi Dandan untuk menunjukkan kredibilitas dan visinya bagi Kota Bandung.
Pada Januari 2017, ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polrestabes Bandung karena diduga menerima suap dari pengusaha melalui bawahannya untuk mempermudah perizinan.
Setelah proses persidangan, pada 23 Oktober 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dandan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1,5 tahun penjara.
Hakim Tardi menegaskan bahwa Dandan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meskipun tidak menikmati hasil suap dan memiliki rekam jejak panjang sebagai PNS, Dandan harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius setelah dinyatakan bersalah. Bersama lima stafnya, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman, Dandan kembali ke dunia bisnis dan kini menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020 serta di PT Multazam Mulia sejak 2023. Namun, bayang-bayang kasus hukumnya tetap menjadi sorotan publik menjelang Pilkada 2024.
Selanjutnya visi misi dari pasangan calon nomor urut satu tersebut sempat di kritisi oleh sejumlah mahasiswa, salah satunya yaitu sasa yang merupakan mahasiswi dari salah satu kampus Swasta di Kota Bandung. Ia mengatakan bahwa visi misi dari paslon tersebut kurang jelas secara teknisnya untuk masyarakat.
"Visi misi Dandan dan Arif yaitu visi misi yang mengedepankan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah tetapi hal tersebut tidak terperinci dan kurang jelas juga penyampaiannya kepada masyarakat."katanya.
Sasa juga menyampaikan bahwa ketakutannya terhadap paslon tersebut dikarenakan pernah tersandung kasup korupsi.
"Ia pernah mendapatkan kasus korupsi yang seharusnya tidak usah mencalonkan lagi." tandasnya.***
Nara sumber: Sasa, Mahasiswi dari salah satu kampus Swasta di Kota Bandung