Ada apa PJ Gubernur Jabar Tidak Mau Terima Langsung Audensi Terkait Penolakan Perluasan TPK Sarimukti??

"TPK Sarimukti"

3 min read


ZONASIONAL 
- Semakin carut marutnya manajemen pengeloaan sampah di Bandung Raya, membuat semakin menyeruak berbagai komponen masyarakat di Bandung Barat menyampaikan kekecewaannya dan penolakan terhadap perluasan TPK Sarimukti.

Terakhir Selasa 12 November 2024, berbagai komponen yang tergabung dalam BOOMS/Barisan Ormas, OKP, Mahasiswa dan LSM se Bandung Barat menyampaikan surat audensi kepada PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk berdiskusi, hanya saja sayang PJ Gubernur tidak berani berhadapan dengan BOOMS sehingga hanya diterima oleh PLT Dinas LH Jabar Dodit, Kepala UPTD OSTR Arip Perdana, beberapa Kepala Bidang serta Satgas Citarum Harum ujar salah seorang peserta audensi.


Pertemuan diawali oleh penyampaian pendapat Didin Suhendar Ketua GM FKPPI yang juga Koordinator BOOMS didampingi Arif Ketua Kembara yang menyampaikan maksud dan tujuan audensi dan menjelaskan bahwa BOOMS merupakan gabungan lebih dari 30 ormas, OKP, LSM dan Mahasiswa yang ada di Bandung Barat yang menyatakan menolak perluasan TPK Sarimukti karena bukan solusi untuk menyelesaikan sampah di Bandung Raya.

Pernyataan penolakan tersebut diperkuat oleh Asep Layung dari Sundawani Wirabuana, Beni PWN, Hendrik FORBAT, Sopian Sekjen KNPI, Asep GRIB, Mulyadi BMI, karena menganggap solusinya bukan dengan perluasan tapi menghadirkan teknologi tepat guna yang disiapkan di Kabupaten/Kota di Bandung Raya dan TPK Sarimukti berikut anggarannya, tentu dengan kapasitas alat menyesuaikan volume sampah yang keluar setiap hari dan diharapkan bisa ada di kecamatan-kecamatan.

Secara substansi persoalan dan solusi penyelesaian sampah di Bandung Raya, dijelaskan oleh Gunawan Rasyid Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB secara rinci berdasarkan hasil investigasi di TPK Sarimukti atas temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah dan IPAL termasuk dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.

Guras panggilan akrab Ketua LAKI KBB ini menyatakan terungkap dalam audensi tersebut bahwa Kepala UPTD PSTR Arief Perdana mengakui adanya pelanggaran pengelolaan IPAL di TPK Sarimukti dan biaya operasional, pengeloaan IPAL sebesar 600 jt/bulan, mengakui bahwa persoalan overload TPK Sarimukti sudah lama terjadi dari kapasitas awal yang disepakati 1,9 juta m3 posisi hari ini sudah mencapai 24 juta m3 artinya sudah terjadi pelanggaran cukup lama yang berdampak kepada kerusakan lingkungan yang cukup parah...
Jadi kemana saja para pemangku kepentingan selama ini ujarnya.

Yang lebih mencuri perhatian pernyataan PLT Kadis LH Jabar Dodit, dimana bahwa di akhir November 2024 TPK Sarimukti sudah tidak mungkin dapat menerima sampah buangan karena overload sudah maksimal, menariknya, proyek perluasan baru siap digunakan kemungkinan di pertengahan 2025 sesuai yang tertera dalam papan proyek bahwa kegiatan tersebut akan selesai dalam 75 hari atau 2,5 bulan, artinya selama bulan Desember 2025 sampai pertengahan Januari 2025 sampah Bandung Raya mau dibuang kemana??? sehingga terbukti bahwa perluasan TPK Sarimukti banyak pelanggaran, hanya menghabiskan uang rakyat, tidak efektif dan Penolakan Perluasan TPK Sarimukti menjadi mutlak, ucap Guras.

Kesepakatan dalam diskusi tersebut bersama PLT Kadis LH dan para Kabid yang mewakili PJ Gubernur Jabar yaitu bahwa Pemda Jabar siap mengakomodir solusi dari BOOMS untuk mengadakan teknologi tepat guna berikut anggarannya, yang akan dikonsolidasikan dengan Dinas terkait serta Pemerintah Pusat, berikut akan melibatkan BOOMS dalam setiap tahapannya.

LAKI-KBB tetap fokus akan melakukan Gugatan Class Action atas kerusakan lingkungan dan mendorong KLHK untuk segera melakukan audit forensik untuk memastikan berbagai kerusakan dan pelanggaran, LAKI KBB juga akan membuat pelaporan kepada APH atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, ucapnya.

LAKI-KBB ingin mempertegas dan mengingatkan bahwa Bandung Barat bukan TONG SAMPAH,, PJ Gubernur Bey Machmudin jangan diam saja, dan kami menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan ucapannya akan membereskan segala bentuk ketidakadilan di masyarakat dan akan menghabisi setiap oknum yang melakukan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, pungkas Guras.(Red) ***

Posting Komentar