Dandan Riza Wardana: Dari Kasus Pungli ke Pilkada Bandung 2024
ZONASIONAL - Dandan Riza Wardana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, kini maju sebagai calon Wali Kota dalam Pilkada serentak 2024.
Meskipun telah memasang spanduk di berbagai lokasi untuk meningkatkan visibilitasnya, catatan negatif terkait kasus pungutan liar (pungli) masih menghantuinya dan bisa memengaruhi dukungan publik. Persaingan dalam pilkada ini akan menjadi tantangan berat baginya untuk membuktikan kredibilitas dan visinya bagi Kota Bandung.
Namun, pada Januari 2017, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polrestabes Bandung karena diduga menerima suap dari pengusaha melalui bawahannya untuk mempermudah proses perizinan.
Setelah melalui persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 23 Oktober 2017 memvonis Dandan Riza Wardana dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim Tardi menyatakan bahwa Dandan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1,5 tahun penjara.
Dandan Riza Wardana, meskipun tidak menikmati hasil suap dan memiliki rekam jejak panjang sebagai PNS, menghadapi konsekuensi hukum yang berat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pungli. Hakim menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, dia seharusnya berkomitmen pada upaya pemberantasan korupsi. Bersama lima stafnya, Dandan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman, Dandan kembali aktif di dunia bisnis dan menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaswita Bumi Persada sejak 2020 serta di PT Multazam Mulia sejak 2023. Meskipun kembali ke dunia bisnis, bayang-bayang kasus hukumnya tetap menjadi perhatian publik menjelang Pilkada 2024.***