Kebun Binatang Bandung Kembali Menuai Kritik dari Pengunjung, Keluhkan Kebijakan Parkir dan Pembelian Masker
"Kebun Binatang Bandung"
ZONASIONAL - Kontroversi mencuat di Kebun Binatang Bandung setelah pengunjung mengeluhkan kebijakan parkir yang dinilai tidak wajar dan kewajiban membeli masker dengan harga yang cukup tinggi. Berdasarkan laporan yang diterima dari beberapa pengunjung, kendaraan mereka diarahkan untuk parkir di trotoar seberang pintu masuk utama lantaran area parkir di dalam kompleks kebun binatang telah penuh. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan karena trotoar seharusnya difungsikan sebagai jalur pejalan kaki.
Kendaraan yang parkir di trotoar dikenakan tarif sebesar Rp35.000 per mobil. Tarif ini jauh di atas harga parkir umum di Kota Bandung, yang biasanya berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000 untuk parkir di area wisata. Ketika sejumlah awak media mempertanyakan alasan di balik tarif tinggi ini, petugas parkir mengemukakan bahwa biaya tersebut mencakup koordinasi dengan Polsek dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Pernyataan ini memicu reaksi protes dari pengunjung yang merasa tarif tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan.
"Saya datang bersama keluarga untuk menikmati liburan, tetapi saya kaget saat tahu harus membayar Rp35.000 untuk parkir di trotoar. Belum lagi, alasan biaya koordinasi yang dijelaskan oleh petugas tidak masuk akal dan seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola, bukan pengunjung." ujar Anty salah satu pengunjung. Minggu, 17 November 2024.
Tidak hanya soal parkir, setelah turun dari kendaraan, para pengunjung diwajibkan untuk membeli masker seharga Rp5.000 per buah. Petugas yang mengatur penjualan masker menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari sosialisasi kesehatan yang diinisiasi oleh pihak Dufan. Namun, banyak pengunjung merasa kebijakan ini seperti upaya pemaksaan yang tidak sejalan dengan upaya edukasi kesehatan.
"Saya sudah membawa masker dari rumah, tetapi saat masuk saya dipaksa membeli masker lain seharga Rp5.000. Katanya ini untuk sosialisasi kesehatan, tetapi rasanya lebih seperti alasan untuk meraup keuntungan tambahan," ujar Jaka, pengunjung lain yang datang bersama anak-anaknya.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran mengenai keabsahan klaim yang disampaikan oleh oknum petugas parkir dan penjual masker tersebut. Apakah kebijakan ini benar-benar dijalankan atas dasar kepentingan kesehatan masyarakat, atau hanya sekadar akal-akalan untuk memanfaatkan situasi ramai pengunjung di hari libur?
Permintaan Klarifikasi
Menanggapi keluhan ini, awak media meminta klarifikasi dari tiga pihak utama: manajemen Kebun Binatang Bandung, Polres Bandung, dan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan atas tudingan tersebut dan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai apakah langkah-langkah yang diambil selama ini memang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kebun Binatang Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait tarif parkir maupun kewajiban pembelian masker. Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Polres Bandung juga diharapkan memberikan keterangan apakah ada perjanjian atau kerja sama khusus dengan pihak pengelola kebun binatang terkait parkir di luar area utama dan sosialisasi kesehatan ini.
Dampak Terhadap Pengunjung dan Reputasi
Tindakan-tindakan yang diambil oleh oknum petugas ini berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi favorit di Kota Bandung. Pengalaman tidak nyaman yang dialami oleh para pengunjung, terutama terkait biaya yang dirasa berlebihan dan tindakan pemaksaan, dapat menggerus kepercayaan publik.
"Kebun Binatang seharusnya menjadi tempat yang ramah dan terjangkau bagi keluarga. Kalau seperti ini terus, mungkin kami harus berpikir dua kali untuk datang kembali," ujar seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Publik menunggu pernyataan dan tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak berulang dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. Klarifikasi resmi juga diharapkan dapat memisahkan mana kebijakan yang benar-benar bertujuan melindungi dan mendidik masyarakat, dan mana yang dilakukan hanya demi keuntungan semata. (Red) ***