Tunjangan Sertifikasi Guru PAI yang Diangkat P3K dan Lulus Tahun 2023 di Kabupaten Bandung Belum Cair
"Sertifikasi Guru"
ZONAZIONAL - Dana sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TGP) sebagai penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah lolos program sertifikasi guru.
Hal ini sangat ironis dengan kejadian di lapangan dimana guru PAI yang diangkat P3K dan lulus tahun 2023 di Kabupaten Bandung, selama tahun 2024 belum cair tunjangan sertifikasinya, padahal tahun anggaran 2024 sudah masuk bulan terakhir yang akan masuk tahun anggaran baru (2025).
Dari hasil konfirmasi yang disampaikan Kasi PAIS Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Drs. H. Azis Kawakibi, M.Si., melalui WhatsApp, Sabtu (23/11/2024), menyampaikan bahwa belum cairnya atau keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bandung saja, tetapi ada 7 Kota/Kabupaten yang sama keadaannya dengan Kabupaten Bandung, selain itu pencairan TPG tidak ada kaitannya dengan Pilkada yang saat ini sedang dilaksanakan.
Pembayaran TPG dilakukan oleh Kementrian Agama Pusat bukan oleh Kementrian Agama Kota/Kabupaten. Azis berharap kepada seluruh guru P3K dan PPG dengan situasi ini, komentar yang muncul bersifat menyejukkan jangan bersifat provokatif, karena semuanya pasti akan dibayarkan oleh pemerintah pusat, ujarnya.
Tunjangan profesi guru (TPG) ini sedang diperjuangkan pencairannya, meskipun beliau awalnya berharap pencairan TPG bisa dilaksanakan di bulan November 2024.
Sedangkan pernyataan dari Koordinator Guru PAI Kabupaten Bandung Ahmad Ismail, bahwa kami masih menunggu pencairan dari Kementerian Agama (Kemenag) Pusat yang sedang diusahakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung. (Red)***