Rabu, 28 Februari 2024

Salah Satu Persekutuan Komanditer di Kab. Bandung Diduga Terlibat Kasus Penipuan Berkedok Investasi


ZONASIONAL - Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi. Kali ini menimpa belasan orang yang menginvestasikan dananya di sebuah CV yang juga menjadi mitra bisnis dengan sebuah perusahaan waralaba es krim ternama di Indonesia.

Dugaan penipuan tersebut sendiri terjadi saat belasan investor tersebut menginvestasikan dana mereka yang mencapai angka ratusan juta itu di sebuah persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) yang berlokasi di Taman Kopo Indah Kabupaten Bandung. Di ketahui pula bahwa CV ini dikelola oleh seseorang yang berinisial RT yang juga menjabat sebagai Direktur di CV tersebut. 

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan kuasa hukum para korban yaitu Jesco Lawfirm, pada bulan Maret 2023 dibentuk sebuah persekutuan komanditer atau CV, lalu seperti dalam kronologis, CV tersebut untuk mengumpulkan modal dari para investor. Seluruhnya ada 8 usaha dengan 7 akta pendirian CV, ditambah 1 usaha yang belum ada akta pendirian CV. 

8 usaha tersebut memiliki 8 outlet atau gerai yang tersebar di Jawa Tengah terdapat 3 outlet, di Jawa Timur terdapat 3 outlet, dan di Kalimantan Tengah terdapat 2 outlet. 

Jessica juga menjelaskan, para investor yang berinvestasi di beberapa CV tersebut, memiliki nilai investasi yang berbeda-beda. Sedangkan untuk satu franchise gerai atau outlet es krim diperlukan nilai investasi sejumlah 1 miliar rupiah. 

Dalam 1 gerai atau outlet, investor dapat menanamkan modal investasinya minimal 5 persen dari modal usaha yang disebutkan di atas, dengan dijanjikan keuntungan sesuai dengan nilai investasi yang ditanamkan. 

Pada awalnya, semua berjalan dengan baik. Kedua gerai es krim tersebut menyetorkan penghasilan gerai per hari ke rekening CV yang dipegang dan dikuasai oleh RT selaku Direktur CV. 

Masalah mulai muncul di bulan Oktober 2023 saat mulai ditemukannya berbagai kejanggalan. Dalam hal ketidak terbukaan masalah keuangan. Berbagai cara pendekatan secara persuasif telah dilakukan namun menemui jalan buntu. 

"Para investor ini yang dimana adalah klien kami sampai pada akhirnya merasa dirugikan ini karena memang klien kami tidak pernah mendapatkan laporan keuangan permodalan atau Rancangan Anggaran Biaya yang pertama, lalu tidak mendapatkan laporan laba rugi setiap bulannya yang merupakan kewajiban tranparansi dari Direktur, jadi mungkin lebih ke arah tidak ada keterbukaan dari pihak yang terkait sehingga klien kami merasa adanya kejanggalan, " ujar kuasa hukum para investor Jessica Simatupang yang juga di dampingi oleh kuasa hukum lainnya Falah Fadhlurrahman Syafei dan Adi Nababan.


Akhirnya permasalahan tersebut dilaporkan kepada kepolisian terkait adanya dugaan perbuatan penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang dilakukan oleh RT ke Polres Cimahi pada bulan November 2023 lalu. 

Melalui keterangannya kepada media tersebut, Jessica menegaskan bahwa, tersangka RT ini tidak mewakili waralaba es krim, namun mendapatkan izin usaha untuk menjual produk es krim dan minuman melalui skema bisnis waralaba atau franchise. 

Masih menurut Jessica Simatupang, pada awalnya tersangka RT ini cukup kooperatif sebagai terlapor dengan selalu datang pada proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Namun, saat pihak kepolisian pada tanggal 17 Februari 2024 menetapkan RT sebagai tersangka, yang bersangkutan mulai bertindak tidak kooperatif dengan tidak merespon 2 kali pemanggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Cimahi. 

Dirinya juga berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Cimahi dapat bersikap tegas dengan melakukan pemanggilan paksa apabila tersangka RT ini tetap tidak mengindahkan surat panggilan yang telah dilayangkan pihak kepolisian. 

"Tidak hadir itu sampai sudah dua kali pemanggilan, dari pihak kami menginginkan bahwa yang bersangkutan dapat hadir" pungkas Jessica Simatupang. 

Saat ditanya oleh media terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh kuasa hukum para investor ini

"Bahwa pihak kami akan menunggu dan mencermati dahulu dinamika yang terjadi." ujar Jessica menutup pembicaraannya.

(Red)

Selasa, 20 Februari 2024

Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Linda Sahara, Pelapor: "Kami Sangat Kurang Puas Dengan Tuntutan Jaksa"


ZONASIONAL
- Pengadilan Negeri Kelas. 1A khusus Bandung kini sedang menggelar perkara pidana dengan terdakwa Linda Sahara.

Perempuan paru baya 77 tahun yang beralamat dan tinggal di jalan Cipaganti Permai no. 7 RT. 01/ RW 03 Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong Kota Bandung ini tercatat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bernomor: Reg. Perkara : Pdm-690/Bdg/08/2023 dengan Jaksa Penuntut Suharja, S. H.

Sementara agenda sidang hari ini Selasa, 20/2/2024 adalah pembacaan tuntutan kepada terdakwa Linda Sahara.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar Suharja, S. mendakwa Linda Sahara dengan 3 pasal KUH Pidana, yaitu, pasal 266 tentang pemalsuan surat, 263 tentang menggunakan surat palsu serta 372 tentang penggelapan.

Namun demikian dari 3 dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan di muka Majelis Hakim yang di Ketuai Tuty Haryati, SH, MH Jaksa Penuntut tardakwa Linda Sahara dengan tututan pidana meyakini bahwa Linda Sahara secara sah terbukti melakukan perbuatan pasal 266, 263 KUH Pidana dengan pidana selama 18 bulan penjara.


Di luar persidangan, Rosiyati sebagai pelapor dalam perkara ini sangatlah kecewa setelah mengetahui terdakwa Linda Sahara hanya dituntut pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara, kami sangat kurang puas dengan tuntutan jaksa,“ ungkapnya.

Dikatakan Rosiyati, bahwa ini bukan hanya perkara pidana untuk terdakwa Linda Sahara namun kami juga sudah memperjuangkan perkara perdatanya juga di Pengadilan yang sama di PN Bandung dan kami sudah menangkan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) oleh lawan pun sudah ditolaknya, jadi kami upaya hukum ke pengadilan ini cuma minta keadilan, karena dalam perkara perdatanya sudah menjadi kekuatan hukum tetap.

Lanjut Rosiyati, kalau melihat persoalan hukum seperti ini kami sebagai pelapor  sangatlah dirugikan, tentunya sangatlah khawatir kiranya para hakim yang menyidangkan perkara pidana Linda Sahara untuk memutus yang seberat beratnya, apa lagi terdakwa Linda sampai dengan saat ini hanya menjalani tahanan kota.

Masih menurut Rosiyati, kiranya kami sebagai pelapor dalam perkara pidana atas nama Linda Suhara mempunyai dugaan dan kecurigaan kuat hakim akan membebaskan dari jeratan hukum pidananya. 

(Red.Tim)