Kamis, 20 Juni 2024

DJKI Kemenkumham Jabar Hadir di Tengah Masyarakat, Buka Booth Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual


ZONASIONAL
- Dalam rangka optimalisasi dan sinergitas antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat selaku perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hadir di tengah-tengah masyarakat melaksanakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Mini dengan membuka booth layanan konsultasi dan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung bertempat di Bandung Creative Hub, berlangsung selama 3 hari dimulai dari tanggal 19 s.d. 21 Juni 2024.

Mobile Intellectual Property Clinic adalah layanan Kekayaan Intelektual yang dapat menjangkau masyarakat lebih dekat, dan mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu tujuan dari Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI bergerak yaitu memperkenalkan layanan Kekayaan Intelektual kepada stakeholder di wilayah (Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Sekolah, UMKM, dan lainnya).


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Drs. Arief Syaifudin, SH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang selalu turut aktif dalam melakukan pendampingan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. "Binaan kami banyak, tapi legalitas untuk mereknya belum dapat kami pastikan. Dengan hadirnya Kemenkumham, binaan kami tentunya dapat bergerak bebas dan bergeliat di dunia industri. Karena merek mereka sudah didaftarkan", jelasnya.

Dalam pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI bergerak menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu:

1. Fitriadi Pramono, ST.,MH selaku Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

2. Triadhy Setyo P, S.Sos., M.I.Kom selaku Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Kanwil Kemenkumham dan DJKI hadir untuk memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual dan memfasilitasi beberapa hal diantaranya layanan Konsultasi, layanan penelusuran serta pendampingan pendaftafan kekayaan kekayaan intelektual khusunya bagi para pelaku usaha (UMKM) binaan dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yang berjumlah lebih dari 70 UMKM per harinya.


Dalam kegiatan tersebut tidak hanya memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham bersama Dinas membuka layanan penerbitan surat rekomendasi UMKM yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung sebagai salah satu syarat bagi para pelaku usaha UMKM yang akan mendaftarkan mereknya. Program ini juga ditujukan untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan Kekayaan Intelektual oleh para stakeholder Kekayaan Intelektual di wilayah sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat.

Melalui layanan kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan dan HAM Jawa Barat dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dalam melaksanakan Mobile IP Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya pemerintah untuk benar-benar mendorong potensi KI serta pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.

(Red)

Jumat, 26 April 2024

Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Kanwil Kemenkumham Jabar Dipusatkan di PKJB


ZONASIONAL
- Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Kanwil Kemenkumham Jabar dipusatkan di Pasar Kreatif Jawa Barat (PKJB) dihadiri seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro dan diikuti sejumlah Peserta Pameran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Jawa Barat. 

Kegiatan ini dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Bandung Raya, Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jawa Barat, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. (Jumat, 26/04/2024).


Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tahun pada tanggal 26 April, selebrasi ini diinisiasi oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) mengusung tema “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Membangun Masa Depan Dengan Inovasi dan Kreativitas Tahun 2024” . Festival Industri Kreatif Kemenkumham Jabar diisi dengan Mobile Intellectual Property Clinic yang menghadirkan Narasumber berkompeten di bidangnya. 

Andi Taletting Langi melaporkan Dalam rangka memeriahkan hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengadakan berbagai kegiatan, diantaranya: 1. Podcast yang terbagi menjadi 4 bagian podcast yang berbeda yaitu Podcast pada Radio Mara FM, Podcast Kabayan Talk, Podcast Ruang  Kreasi TV, serta Podcast 24 jam. 2. Ruki atau Guru Kekayaan Intelektual, Guru KI ini melakukan sosialisasi ke dua sekolah berbeda untuk menjelaskan apa itu kekayaan intelektual kepada siswa-siswi SMK atau sederajat. 3. Layanan Publik berupa pelayanan konsultasi dan pendaftaran KI, layanan penerbitan NIB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, dan layanan Penerbitan surat rekomendasi UMKM oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. 4. Lomba Video Reels Instagram dengan peserta siswa-siswi SMA/SMK Provinsi Jawa Barat,  5. Fun Games, dengan beragam lomba dan fun games serta hadiah menarik di sepanjang acara.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menyampaikan bahwa Kemenkumham Jabar dengan bangga menghadirkan kegiatan ini sebagai wujud apresiasi terhadap industri kreatif yang semakin berkembang pesat. Selain itu, acara ini juga menjadi kesempatan bagi kita untuk mendukung dan melindungi hak kekayaan intelektual para pelaku industri kreatif. Kegiatan ini dirancang dengan tujuan yaitu Pembangunan Berkelanjutan (TPB) menempatkan inovasi dan kreativitas di jantung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.


Dalam era yang ditandai oleh perubahan cepat dan kompleksitas tantangan global, upaya untuk mencapai TPB memerlukan solusi yang inovatif, kreatif, dan berorientasi pada masa depan. Kekayaan Intelektual, melalui perlindungan hak cipta, paten, merek dagang, dan bentuk perlindungan lainnya, adalah pendorong utama inovasi dan kreativitas yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Menurutnya Para kreator, seniman, dan pelaku bisnis kreatif memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan mengeksplorasi potensi ekonomi yang luar biasa dari kreativitas mereka.

Masjuno mengajak kepada yang hadir untuk berkomitmen memperkuat sistem Kekayaan Intelektual, memastikan akses yang adil dan merata dalam inovasi dan kreativitas, serta mempromosikan penggunaan Kekayaan Intelektual sebagai alat untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Jadikan Kegiatan ini sebagai ajang untuk saling belajar, berbagi, dan berinspirasi. Jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk membangun jaringan dan komunitas industri kreatif yang kuat di Jawa Barat. Semoga acara ini menjadi langkah awal yang berarti menuju masa depan yang gemilang bagi industri kreatif di wilayah ini.

(Red)

Selasa, 23 April 2024

"Geographical Indication Goes to Marketplace", Program Unggulan DJKI Kolaborasi Bersama Tokopedia


ZONASIONAL
- Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujud implementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak. Kali ini kerja sama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.

Kolaborasi ini diantaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tipsbranding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan.

Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.


Kemudian akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu:

1. Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji;
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong Timur;
3. Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur;
4. Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta;
5. Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur;
6. Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.

Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri.

“Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Magelang, Selasa, 23 April 2024.

Oleh karena itu, lanjut Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir berupa pemasaran pada market place.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Rahmia Hasniasari mengatakan Tokopedia terus berupaya membantu pegiat usaha di Indonesia khususnya UMKM menciptakan peluang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional lewat pemanfaatan teknologi.

“Salah satunya dengan mendukung rangkaian acara Geographical Indication Goes to Marketplace Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang yang dilaksanakan oleh DJKI serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang,” kata Rahmia.

“Melalui kegiatan ini, Tokopedia akan menyediakan narasumber dan fasilitator dengan berbagai topik mulai dari cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran produk kopi hingga pelatihan manajemen keuangan,” lanjutnya.

Lewat pelatihan ini, Rahmia berharap para pelaku UMKM Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dapat memperluas pasar lewat pemanfaatan platform digital dan menjadi contoh bagi UMKM indikasi geografis di daerah lain untuk mengembangkan usaha.


Harapan senada juga diungkapkan Kurniaman, dirinya berharap melalui kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace, pemilik produk IG terdaftar dapat meningkatkan engagement dan penjualan produk IG-nya, serta dapat meningkatkan kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui media daring maupun luring.

“Sehingga, dengan demikian dapat meningkatkan jangkauan pasar produk IG dan daya saing bagi produk IG di daerah,” pungkasnya.

Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Gedung Sentra Mulia Lantai.18 Jalan HR. Rasuna Said Kav 6-7, Jakarta
Narahubung: Eka Fridayanti 08161647723

(Red)

Sabtu, 17 Februari 2024

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Lakukan Pemantauan Kawasan Villagio Karawang


ZONASIONAL - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Dr Andi Taletting Langi, memantau kawasan Villagio Karawang di dampingi oleh Dona Prawisuda Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Sabtu, 17 Februari 2024.

Dalam rangka sertifikasi Pusat perbelanjaan subbid YanKI, Kemenkumham Jabar melakukan pemantauan dan pengawasan merek merek luar negeri yang mendapatkan Hak Prioritasnya di Indonesia. Andi mengatakan secara langsung dalam pengawasannya di salah satu outlet ternama, jangan sampai kawasan branded tersebut tersisipi barang-barang KW atau BM (Black Market) karena image dari kawasan Villagio ini, masyarakat tahu akan di tempat tersebut sebagai kawasan merek-merek asli yang sudah terdaftar di luar negeri atau secara hak prioritasnya terdaftar di Indonesia.


Dona menambahkan bahwa kawasan branded ini bisa mendapatkan nilai 100% dari target 70% sertifikasi pusat perbelanjaan apabila tidak ada unsur-unsur yang berbau palsu apalagi KW.

Merek diatur dalam undang undang nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan hukum tentang melegalisasi nama usaha barang atau jasa. Nama, logo, atau kombinasi dari nama dan logo.

Dalam pengawasan ini di pastikan kawasan branded Villagio mendapatkan sertifikasi nya di tahun 2024.

(Red)